oleh

Desakan Batalkan Hasil Kongres Asprov Maluku Utara Terus Disuarakan

TERNATE-Desakan agar PSSI Pusat membatalkan hasil kongres pemilihan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku Utara, terus disuarakan. Sebab kongres yang dilaksanakan pada 28 Maret 2022 lalu, dinilai tela menyalahi ketentuan.

Mantan Pengurus PSSI Maluku Utara, Ringgo Samora mengatakan, kongres yang dilakukan Asprov Maluku Utara sangat merusak citra PSSI karena tidak dilakukan berdasarkan aturan dengan berpedoman pada Statuta dan kode pemilihan.

“Kami meminta mengevaluasi hasil Kongres Asprov PSSI dan tidak menanda tangani SK Sebelum masaalah pelanggaran hasil kongres Asprov PSSI diselesaikan di tingkat Exco PSSI,”sebut Ringgo Samora yang juga mantan ketua FKPPI Maluku Utara, di Jakarta pada Jumat (3/6/2022).

Ringgo juga meminta kepada Ketua Umum dan Exco PSSI untuk membatalkan hasil Kongres PSSI Malut dan kemudian dilaksanakan Pemilihan ulang. Tak hanya itu lanjutnya, pelanggar aturan diberikan Sanksi dan tidak diperbolehkan mengikuti Kongres Asprov PSSI Malut.

Hal yang sama juga dikatakan, anggota Komite Eksekutif (Exco) Asosiasi Kota (Askot) PSSI Kota Ternate, Ikbal Alhadar meminta PSSI Pusat meninjau kembali pelaksanaan kongres Pemilihan Asprov PSSI Maluku Utara, karena telah melanggar ketentuan dalam organisasi PSSI.

“Selaku federasi tertinggi di Indonesia, kami meminta PSSI meninjau kembali rencana pelaksanaan kongres pemilihan Asprov Maluku Utara karena tidak sesuai dengan statuta dan kode pemilihan,” kata Ikbal Alhadar.

Menurut mantan pemain Persiter Ternate itu, Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Maluku Utara telah melanggaran ketentuan kode pemilihan, dimana mengabaikan keputusan Komite Banding Pemilihan (KBP).

Kata Ikbal Alhadar, pada tahapan, KBP telah memutuskan menerima hasil banding Askab PSSI Morotai dan Askab PSSI Halmahera Utara. Dan dalam keputusan KBP meloloskan Caketum Benny Laos dan Muhlis Tapi Tapi, tetapi dalam keputusan KP telah mengabaikan keputusan KBP.

Sementara dalam pengumuman bakal calon yang dikeluarkan KP Asprov Malut dalam berita acara nomor 02/PT/KP-ASPROV.PSSI-MU/III-2022 hanya mengakomodir 2 orang Caketum yakni Adam Marsaoly dan Edy Langkara.

“Dalam statuta dan kode pemilihan pasal 9 ayat (6) menyebutkan, keputusan KBP final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan KP tidak menjalankan ketentuan tersebut,”sebut Ikbal Alhadar.

Dengan demikian lanjut Ikbal Alhadar, KP dalam melaksanakan Kongres telah melanggar ketentuan yang berlaku di internal PSSI. “Statuta dan kode pemilihan merupakan kitab dalam organisasi PSSI yang menjadi acuan,”katanya.

Ikbal Alhadar mempertanyakan kinerja KP yang masih ngotot tidak menjalankan keputusan KBP dan hanya mengakomodir dua caketum. Bahkan Ikbal menduga KP bagian dari setingan meloloskan kandidat tertentu dan mengabaikan hak dari kandidat lainnya.

Oleh karena itu kata Ikbal Alhadar, sekalipun telah ada rekomendasi pelaksanaan Kongres dari PSSI, tetapi itu juga belum mengikat jika dalam pelaksanaannya masih bertentangan dengan Statuta dan Kode Pemilihan.

PSSI sendiri dalam rekomendasi pelaksanaan Kongres Asprov PSSI Maluku Utara dengan nomor : 1272/PGD/152/III-2022 tertanggal 25 Maret 2022 pada point 3 menyebutkan, kongres Pemilihan Asprov PSSI Maluku Utara harus menjalankan pemilihan, ketua, wakil ketua dan anggota komite eksekutif sesuai dengan statuta PSSI dengan mekanisme sesuai kode pemilihan PSSI.

Seperti diketahui KBP melalui keputusan dengan Nomor: 01/KBP-PSSI MU/III/2022, tentang Keputusan Banding Pemilihan terhadap Banding yang diajukan Askab PSSI Pulau Morotai dan Askab PSSI Halmahera Utara.

Dalam putusannya, KBP memutuskan, menerima Permohonan Banding Asosiasi Kabupaten PSSI Pulau Morotai dan Asosiasi Kabupaten PSSI Halmahera Utara, dan Menyatakan Saudara Benny Laos dan Muhlis Tapi Tapi Selaku Calon Sementara (Lolos) Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI Maluku Utara periode 2022-2026.

Dengan keputusan KBP tersebut, jumlah calon sementara Ketua Umum Asprov PSSI Maluku Utara saat ini berjumlah empat orang, di antaranya, Adam Marsaoly dan Edy Langkara yang lolos berdasarkan keputusan KP. (red)

Bagikan

Komentar