oleh

Sat Polairud Polres Kepsul Telusuri Dokumen Kapal Ikan Cahaya Bahari

SANANA-Satuan Polisi Perairan (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula kini telah mengamankan Kapten dan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Ikan Cahaya Bahari yang tenggelam di pekan kemarin di perairan Sula.

Penahanan tersebut dalam rangka penyelidikan Dokumen Kapal Ikan KM. Cahaya Bahari 02 asal Bitung Sulwesi Utara. Kapal Ikan tersebut. Diduga tak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan berlabuh di Pelabuhan Perikanan Kepsul.

Kasat Pol Airud Kepsul Ipda Muhammad Sofyan mengatakan, Kapal ikan Cahaya Bahari 02 yang tenggelam di perairan Kepsul telah diamankan dan dilakukan penyelidikan. “Kapten dan anak buah Kapal telah kita amankan. Untuk mempermudah kita penyelidikan,”kata Sofyan kepada malutsatu.com pada Selasa (13/9/2022) di Sanana.

Akan tetapi dalam penyelidikan lanjut Sofyan, diperoleh keterangan se;uruh dokumen kapal ikut tenggelam. “Kita terkendala dengan dokumen Kapal, karena dari hasil interogasi dokumen kapal ikan bersamaan tenggelam,”katanya

Namun Sofyan menegaskan, Sat Pol Airud Kepsul akan terus mendalami dokumen-dokumen kapal ikan Cahaya Bahari 02 yang diketahui berasal dari Kota Bitung Sulawesi Utara.

“Kita sudah melakukan pengecekan, ternyata Kapal ini, keluar dari Bitung. Untuk itu kita akan cek lagi. Agar mengetahui Kapal tersebut tujuan berlayar ke mana. Jika ke Sanana berarti, wajib untuk melapor ke Sabandar Sanana dan jika itu, tujuan ke Laut maka izinnya harus tertera penangkapan ikan di daerah mana,”tegasnya. (mit)

Bagikan

Komentar