oleh

Dua Kuliner Kabupaten Sula Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

SANANA-Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menetapkan dua kuliner asal Kepulauan Sula sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Lalampa dan Pola atau makanan sagu yang dibungkus kuliner tradisional yang ditetapkan Kemendikbud daru 289 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang ada di 28 provinsi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021.

“Alhamdulillah pada upacara perayaan HUT Provinsi Maluku Utara ke 23 Kabupaten Sula mendapatkan 2 sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Dirjen Kebudayaan warisan Budaya itu adalah makanan tradisional Lalampa dan Pola atau makanan sagu yang dibungkus,”kata Abdi Umagap saat dikonfirmasi via Whatsap pada Rabu (12/10/2022).

Sementara sertifikat WBTB dua kuliner tradisional Kabupaten Sula ini diserahkan  langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, pada perayaan HUT Provinsi Maluku Utara Ke 23 di Sofifi kepada Asisten III Abdi Umagap yang mewakili Bupati Kabupaten Sula Fifian Ade Ningsi Mus. (mit)

Bagikan

Komentar