TERNATE-Hasil survei Dewan Pers terkait Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022, Provinsi Maluku Utara (Malut) memiliki nilai 69,86 atau masuk kategori “Agak bebas”. Angka itu turun dibanding IKP tahun 2021 yaitu 68,32.
Dewan Pers merilis hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 di mana nilai IKP naik sebesar 1,86 poin menjadi 77,88. Hasil tersebut menggambarkan secara nasional bahwa kemerdekaan pers berada dalam kondisi “Cukup Bebas” sepanjang tahun 2022.
Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya mengatakan, penilai kemerdekaan Pers Tahun 2022 dilakukan survey di 34 provinsi. Posisi Maluku Utara pada urutan 33 dari 34 Provinsi. Namun begitu Agung menyatakan, survey dilakukan dengan berbagai informen ahli.
“Survei IKP Maluku Utara kita gunakan sejumlah informen ahli, jadi jangan sampai kondisi lapangan tidak berbanding lurus dengan hasil survey. Sehingga bukan bahan untuk diperdebatkan,”ungkapnya saat membuka Sosialisasi IKP 2022 Provinsi Maluku Utara, Selasa (1/11/2022) di Sahid Bela Hotel.
Dia menyampaikan tiga nilai IKP tertinggi berada di provinsi Kalimantan Timur dengan bobot 83,78 poin, Jambi (83,68) dan Kalimantan Tengah (83,23). Sedangkan tiga nilai IKP terendah jatuh pada provinsi Papua Barat dengan 69,23 poin, Maluku Utara (69,84) dan Jawa Timur (72,88). (red)
Komentar