oleh

Selain Gubernur AGK, Walikota dan Bupati Akhiri Masa Jabatan di 2023

TERNATE-Masa jabatan sejumlah kepala daerah di Maluku Utara akan berakhir pada tahun 2023 ini juga. Hal ini akibat dari pelaksanaan Pemilu serentak pada tahun 2024. Merunut dari jadwal Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024.

Sebelumnya di Maluku Utara terdapat masa jabatan berakhir di tahun 2022 kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Pulau Morotai, dan saat ini kedua daerah tersebut telah diisi oleh penjabat Bupati.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, akan diangkat pejabat kepala daerah hingga terpilih kepala daerah baru di 2024. Akhir masa jabatan kepada daerah tersebut berdasarkan tanggal dan bulan pelantikan.

Anggota KPU Provinsi Maluku Utara yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohtar Alting membenarkan, konsukuensi dari pelaksanaan Pilkada secara serentak terjadi pemangkasan masa jabatan kepala daerah.

Menurutnya, dalam keadaan normal, UU mengatur masa jabatan kepala daerah lima tahun. Namun, dalam kondisi khusus untuk keserentakan Pilkada 2024, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dikurangi karena berakhir pada 2024.

“Ini yang pernah digugat Bupati dan Wakil Bupati Halut soal masa jabatan mereka yang dipangkas. Ya kalau dilihat dari keserentakan Pilkada 2024 masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dikurangi karena berakhir pada 2024,”jelasnya pada Selasa ((17/1/2023) di Ternate.

Seperti diketahui sejumlah daerah melakukan uji materi UU Pilkada terkait dengan masa jabatan yang berakhir sebelum lima tahun. Sebut saja di Maluku Utara ada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara yakni Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya mempersoalkan Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada yang menyebutkan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat sampai 2024. Frans dan Muchlis merupakan pasangan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 dan dilantik pada 9 Juli 2021. Karena keberadaan Pasal 201 ayat 7 itu, keduanya akan menjabat kurang dari lima tahun, seperti aturan Pasal 162 ayat 2 UU Pilkada dan Pasal 60 UU Pemerintahan Daerah.

Jika dihitung lima tahun dari tanggal pelantikan, Frans dan Muchlis akan menjabat sampai 9 Juli 2026. Namun, adanya Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada, Frans dan Muchlis hanya menjabat selama kurang lebih 3,5 tahun sampai terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

Sementara itu jika dilihat dari waktu pelantikan, dimana Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Abdul Gahani Kasuba-Ali Al Yain dilantik pada Jumat, 10 Mei 2019. Selanjutnya, Frans dan Muchlis merupakan pasangan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 dan dilantik pada 9 Juli 2021.

Dan Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih Kota Ternate, Tauhid Soleman dan Jasri Usman, akhirnya dilantik pada Senin 26 April 2021. Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba dilantik pada Senin 24 Mei 2021. Dan untuk Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus-M Saleh Marasabessy dilantik pada Jumat 4 Juni 2021.

Sementara terdapat empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik Gubernur KH Abdul Ghani Kasuba secara bersamaan yakni, Bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Timur, Ubaid Yakub-Anjas Taher, bupati dan wakil bupati kepulauan Taliabu, Aliong Mus-Ramli, WaliKota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Cpt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen dan Bupati dan wakil Bupati Halmahera Barat, James Uang-Jufri Muhamad masa jabatan Tahun 2021-2024, pada Jumat 26 Ferbuari 2021. (red)

Bagikan

Komentar