TERNATE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Maluku Utara harus memperpanjang pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Dari 10 Kabupaten/Kota terdapat 9 daerah yang sepi peminat, dan hanya Kabupaten Kepulauan Sula yang tidak memperpanjang masa pendaftaran.
Sementara di Provinsi Maluku Utara terdapat 1.181 Desa/Kelurahan dari 118 Kecamatan, di 10 kabupaten dan kota. Dengan demikian dibutuhkan sebanyak 3.543 oarang yang mengisi kursi PPS. Dan untuk memenuhi 2 kali kebutuhan berarti jumlah pendaftar PSS harus sebanyak 7.086 orang.
Anggota KPU Maluku Utara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Safrina R Kamaruddin menjelaskan, Kepulauan Sula tidak melakukan perpanjangan pendaftaran PPS.
“Dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan berkas administrasi pelamar. Insya Allah tanggal 6 sampai 11 Januari 2023 akan melaksanakan seleksi tertulis,”ungkap Safrina R Kamaruddin kepada wartawan di Ternate.
Safrina juga mengatakan, diperpanjang pendaftaran untuk calon PPS karena te5dapat di 9 kabupaten/kota belum mencukupi 2 kali jumlah kebutuhan. Untuk PSS dibutuhkan 3 orang sehingga jumlah pendaftar harus 6 orang. Perpanjangan itu terhitung selama 3 hari, sejak 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023.
Kabupaten Halmahera Selatan terdapat seleuruh kecamatan yang melakukan perpanjangan pendaftaran. Dimana 152 desa yang tersebar di 30 kecamatan belum memenuhi 2 kali kebutuhan.
Selanjutnya, Kabupaten Halmahera Tengah masih terdapat 22 Desa di 5 kecamatan. Kabupaten Halmahera Timur terdapat 18 desa yang tersebar di 4 kecamatan, dan untuk Halmahera Barat ada 105 desa tersebar di 9 kecamatan.
Kota Ternate masih terdapat 20 kelurahan di 7 kecamatan yang harus diperpanjang pendaftaran. Begitu juga Kota Tidore Kepulauan ada 20 kelurahan/desa di 6 kecamatan yang perpanjang pendaftaran.
Untuk kabupaten Pulau Taliabu 29 desa tersebar di 7 kecamatan yang harus diperpanjang karena belum memenuhi 2 kali kebutuhan, begitu juga Kabupaten Pulau Morotai 34 desa di 6 kecamatan. Dan Kabupten Halmahera Utara masih terdapat 63 desa di 14 kecamatan yang juga harus perpanjang pendaftaran.
“Kelurahan/desa yang melakukan perpanjangan sebanyak 481 yang tersebar pada 88 kecamatan, di 9 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara,” sebut Safrina R Kamaruddin. (red)
Komentar