TERNATE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara telah menerima berkas dokumen syarat dukungan minimal beserta sebarannya 17 orang bakal calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara.
Sebagaimana jadwal tahapan memasukan dokumen syarat ke KPU terhitung sejak tanggal 16 sampai 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIT. Dari 17 calon yang telah memasukan tidak terdapat dua anggota DPD aktif yakni, Sultan Tidore H Husain Alting Syah dan Stevi Pasipanyeku.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, H. Buchari Mahmud mengatakan, syarat dukungan dimana setiap bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan minimal 1.000 dukungan yang tersebar minimal 5 kabupaten/kota dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
“Untuk Maluku Utara dengan jumlah penduduk sebagimana minimal 1.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih kurang dari 1 juta,”ungkap Buhari kepada wartawan di Ternate pada Jumat (30/12/2022) dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Peran Media Dalam Menyukseskan Pemilu 2024.
Dikatakan, syarat dukungan ini diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD.
Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap, seluruh dokumen syarat dukungan 17 bakal calon, mulai dari tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.
“Nantinya ada tahapan perbaikan, jika masih kurang dari 1.000 bakal calon dapat memperbaiki dan menambahkan hingga mencapai batas minimal. Jadwal perbaikan mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Januari 2023,”katanya.
Buchari mengaku, verifikasi akan dilakukan selama 14 hari sampai tanggal 1 Februari 2023. Dan setelah verifikasi administrasi akan dilanjutkan tahapan verifikasi faktual pada tanggal 6 sampai dengan 26 Februari 2023 yang dilaksanakan KPU kabupaten/kota. (red)
Komentar