TERNATE-Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada akhir tahun telah mengumumkan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2022.
Dari total 3.200 perusahaan yang dinilai, tiga perusahan besar di Maluku Utara mendapat penilaian dengan PROPER merah. Tiga perusahan itu adalah PT Nusa Halmahera Minerals, PT Weda Bay Nickel, dan PT Tekindo Energi.
Ketiga perusahan ini dinilai tidak maksimal dalam upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam bidang; penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengolahan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.
Sementara didalam surat keputusan kementrian Lingkungan hidup dengan nomor SK. 1299/MENLHK/KUM.1/12/22, PT HARITA Group mendapatkan PROPER dengan predikat hijau.
Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara (Malut) Muhlis Ibrahim, menilai predikat merah untuk tiga perusahaan Pertambangan besar di Maluku Utara oleh Kementerian LH adalah sebuah prestasi pengelolaan lingkungan yang memalukan serta menimbulkan kecemasan publik.
“Karena berpotensi mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Maluku Utara. Untuk itu, penting kiranya pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk tidak segan-segan memberikan sangsi yang tegas. Serta semua stakeholder untuk intens mengawasi aktivitas perusahan tambang,”ungkap Muhlis Ibrahim kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Muhlis Ibrahim juga berharap PT HARITA Group terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian lingkungan. Sehingga di tahun 2023, PT HARITA dapat meraih penghargaan GOLD penghargaan tertinggi dalam PROPER.
Seperti diketahui beradasarkan pengumuman Kemneterian LH menyebutkan, jumlah peserta PROPER tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 23%, dari 2.593 perusahaan menjadi 3.200 perusahaan.
Berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Dinas Lingkungan Hidup 33 Provinsi, perguruan tinggi serta Dewan Pertimbangan PROPER, maka Menteri LHK menetapkan peringkat kinerja perusahaan PROPER periode 2021-2022.
Sebanyak 51 perusahaan berperingkat EMAS, 170 perusahaan berperingkat HIJAU, 2.031 perusahaan berperingkat BIRU, 887 perusahaan berperingkat MERAH, 2 perusahaan berperingkat HITAM, 59 perusahaan dikenakan penegakan hukum/ tidak beroperasi/ ditangguhkan. Dari 3.200 perusahaan tersebut terdiri dari 1.180 Agroindustri, 1.356 Manufaktur Prasarana Jasa, dan 664 Pertambangan Energi Migas. (red)
Komentar