oleh

Pertimbangan issue safety , PT IWIP Tolak Permintaan KPU Dirikan TPS Khusus

TERNATE- PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), tidak memberikan ijin pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus sebagaimana permintaan KPU setempat.

Padahal ada puluhan ribu karyawan yang pada Pemilu nanti akan menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Hanya saja status karyawan yang bekerja di perusahaan pertambangan itu, belum diketahui jelas. Masih harus dicermati oleh KPU Kab/Kota.

“PT. IWIP sebagaimana surat balasan tidak bersedia menyediakan TPS lokasi khusus sesuai permintaan KPU,”ungkap Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Maluku Utara, Renny S.A Banjar pada Senin, 10 April 2023.

Alasan PT IWIP kata Renny S Banjar, mempertimbangkan issue safety daerah kawasan perusahaan dengan rutinitas operasional perusahaan yang padat, sehingga pihak IWIP menolak permintaan KPU.

Meskipun begitu, Renny mengaku pihak IWIP akan melakukan pengaturan waktu bagi karyawan dan memberikan izin kepada karyawan untuk menyalurkan hak politik mereka di TPS sesuai domisili dan daftar nama pemilih dari KPU.

KPU Halmahera Tengah, lanjut Renny, sudah berulang kali melakukan koordinasi dengan PT. IWIP tapi menemui jalan buntuh. Bahkan, KPU Malut disampingi KPU RI saat rapat koordinasi dengan PT. IWIP pada tanggal 8 Maret pun sama tidak ada titik terang.

Renny mengaku, KPU Malut dan Halteng melakukan koordinasi dengan pihak PT.IWIP untuk meninjau titik lokasi pendirian TPS lokasi khusus pun hanya diterima pihak keamanan dan tidak diizinkan masuk dengan berbagai alasan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022 jo PKPU 7 tahun 2023, bahwa KPU pertama-tama melakukan koordinasi dengan pejabat berwenang terkait pendirian TPS lokasi khusus.

Selanjutnya sambung Renny, pihak berwenang mengisi surat pernyataan kesediaan untuk memfasilitasi pendirian TPS Lokasi khusus dan harus menyerahkan data karyawan by name by adress yang akan bekerja ditanggal 14 Februari 2024.

Data tersebut akan dicermati oleh KPU kabupaten kota terdaftar di mana karyawan tersebut, sehingga nanti di TMSkan di  TPS asal dan masuk ke TPS Lokasi Khusus.

“Masih ada waktu jika ada pertimbangan lain dari PT.IWIP sebelum penetapan DPT di bulan Juni, maka boleh di silahkan PT.IWIP berkoordinasi dengan KPU Halmahera Tengah agar supaya di akomodir ke dalam data pemilih lokasi khusus,”ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, Renny mengimbau kepada pihak PT. IWIP jika ada pertimbangan lain untuk kembali bersedia menyediakan TPS lokasi khusus, maka segera dikoordinasikan dengan KPU Halteng sebelum penetapan DPT di Juni 2023, sehingga bisa diakomodir ke dalam pemilihan lokasi khusus. (red)

Bagikan

Komentar