oleh

Empat Tujuan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Maluku Utara

TERNATE-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Penilaian Kinerja Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting terhadap 10 kabupaten dan kota di Malut.

Kegaiatan yang berlangsung pada Rabu hingga Kamis (12-13/07/2023), bertempat di Sahid Bela Hotel Ternate, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Malut, Rabu pagi itu.

Kepala Bappeda Malut, Dr M Sarmin S Adam MSi mengatakan, ada empat tujuan yang ingin dicapai, dimana pertama tentunya mengukur tingkat kinerja pemerintah daerah (kabupaten dan kota) dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting ini. Lalu tujuan kedua, memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah aksi konvergensi penurunan stunting.

Selanjutnya untuk tujuan ketiga, mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. “Dan yang keempat mengapresiasi kinerja dalam pelaksanaan aksi konvergensi ini,” kata mantan sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Pemprov Malut itu.

Dikatakannya, penilaian kinerja penurunan stunting sendiri merupakan proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam delapan aksi konvergensi penurunan stunting dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.

Diungkapkannya, sejauh ini terdapat tiga daerah (kabupaten) yang belum menuntaskan pelaporan kinerja atas delapan aksi konvergensi penurunan stuntingnya.

“Halmahera Utara (Halut) baru 53,3 persen, Pulau Morotai sebesar 92,5 persen dan Halmahera Timur (Haltim) yang baru mencapai 94,4 persen. Sementara tujuh kabupaten dan kota lainnya sudah rampung 100 persen,” rinci Sarmin.

Dikatakan pula, terdapat 214 desa dan kelurahan yang menjadi fokus kabupaten kota dalam penanganan stunting ini di tahun 2022. Jumlah itu sendiri naik lebih banyak dibanding tahun tahun 2021 yang hanya di 66 desa. (red)

Bagikan

Komentar