TERNATE-Proyek penimbunan kawasan pendidikan dasar terpadu di wilayah Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu diduga masih menyisakan masalah. Nilai proyek Rp3 miliar yang diplot dari APBD Tahun 2023, melakat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu.
Beredar kabar proyek penimbunan kawasan pendidikan dasar terpadu di Kota Bobong masih dalam pekerjaan baru mencapai 25 persen, tetapi diduga kuat telah dilakukan proses pencairan 100 persen.
“Hasil pantauan di lapangan pekerjaan proyek masih berlangsung, tetapi telah dilakukan pencairkan anggaran 100 persen oleh mantan Kepala BPKAD Taliabu Abdul Kadir Nur Ali pada beberapa bulan lalu,” kata Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara Mudatsir Ishak kepada wartawan, Selasa 15 Agustus 2023.
Bagi Mudasir proyek yang dicairkan 100 persen mendahului proses pekerjaan yang masih 25 persen, merupakan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ini paling aneh, pekerjaan masih jalan tapi anggarannya diduga sudah dicairkan 100 persen oleh mantan Kepala BPKAD Taliabu Abdul Kadir, oleh karena itu kami minta Polda Maluku Utara usut masalah ini,”ujarnya.
Mudasir mengaku juga telah merekap sejumlah proyek pembangunan sekolah yang diduga mangkrak, salah satunya bangunan sekolah SD Kasango, termasuk juga pembangunan Guest House di 8 kecamatan di Taliabu yang mangkrak sampai sekarang.
“Kami pastikan dari data-data sejumlah proyek masalah pada Dinas Pendidikan Taliabu ini tuntas direkap, kami pastikan untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat,”tegasnya.
Pemuda Merah putih juga, kata Mudasir, akan ikut ke KPK melaporkan dugaan kasus Proyek Belanja pengadaan batik tradisional pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga melibatkan CPM yang saat itu menjabat sebagai mantan Kabag Umum Taliabu.
Kasus pengadaan batik tersebut menelan anggaran Rp 2.107.160.000,00. Masalah ini pun masuk dalam temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018. Dari LHP yang ada, tertuang bahwa proyek pengadaan batik itu oleh BPK tidak sesuai spesifikasi tehnis alias fiktif.
“Ini masalah yang luar biasa, apalagi pengadaan belanja batik tradisional tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100% pada tahun Anggaran 2017 lalu, sesuai SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November 2017,”bebernya.
Tak tanggung-tanggung nilai yang dicairkan proyek tersebut kata Mudasir jumlah total Rp 2.107.160.000,00, dikerjakan oleh Pengguna Anggaran Yakni CPM merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Selaku Kontraktor dengan menggunakan Perusahaan CV. APG.
Dalam kasus ini kata Mudasir, CPM diduga melakukan perjalanan untuk belanja pengadaan Batik Tradisional tersebut tetapi tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi tehnis alias fiktif.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspitasari Mus dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan terkait proyek penimbunan kawasan pendidikan di Bobong saat ini masih dalam proses pekerjaan.
“Sekarang masih kerja dan belum cair 100 persen,”bantah Kadis Pendikan Citra Pustipa Mus saat dikonfirmasi pada Rabu 16 Agustus 2023 seraya menambahkan telah melakukan pemutusan kontrak beberapa bangunan sekolah yang belum selesai dibangun. (red)
Komentar