MALUTSATU,SANANA-Sebanyak 49 Kepala Desa Defenitif dan 471 anggota BPD di Kabupaten Kepulauan Sula dikukuhkan Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus. Jabatan mereka diperpanjang 8 tahun sejak dilantik.
Pengukuhan tersebut didasari Keputusan Bupati Nomor : 123 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tetang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tetang Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Fifian menyampaikan, sigergitas antara Kepala Desa dan BPD sangat penting demi kemajuan Desa.
“Karena Kepada Desa dan BPD merupakan wajah Pemrintahan di tingkat desa,”katanya disela-sela acara pengukuhan, Rabu (18/09/24).
Orang pertama di Sula ini berharap, dengan perpanjangan masa jabatan, mereka (Kepala Desa dan BPD) dapat membantu juwudkan program-program di tingkat desa, Pemerintah Daerah maupun Pusat.
“Jangan lagi ada perselisihan antara Kepala Desa dan BPD. Perbedaan dalam pemerinhan itu hal biasa. Tapi untuk mewujudkan program di desa, harus searah,”ujarnya.
Ribuan orang hadir pada acara pengukuhan tersebut terdiri dari 471 Anggota BPD dan 49 Kades defenitif masing-masing didampingi isteri mereka. Tak hanya itu, aparat desa di 78 desa di Sula hadir lengkap.
Di sela-sela sambutan Bupati, ribuan peserta kompak teriaki “Kita Bikin Romantis Bersama FAM-SAH”.
Tak hanya itu, pasca pengukuhan, Bupati Fifian lanjut serahkan bantuan berupa kenderaan roda dua ke masing-masing desa di 78 secara simbolik.
Sementara itu, Kepada Desa Waitina Sirajuddin Umasangaji mengapresiasi Bupati Fifian atas acara pengukuhan tersebut.
Serajuddin yang juga Ketua APDESI Kepulauan Sula ini juga bersyukur atas bantuan kenderaan roda dua yang berikan ke 78 desa di Sula.
“Syukur Alhamdulillah Ibu Bupati atas perhatian baiknya yang telah memberi bantuan morot ke kami. Tentunya, fasilitas yang diberikan dengan tujuan untuk memudahkan kerja-kerja kami di Desa. Kami akan memanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan desa,”pungkasnya. (gun).
Komentar