oleh

Pleno PWI Malut Sepakat Tolak Raja Pane Sebagai Plt Ketua PWI

MALUTSATU,TERNATE-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Maluku Utara (PWI Malut) menggelar rapat pleno penolakan terhadap surat keputusan (SK) PWI Pusat yang ditandatangani mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun tentang Pelaksana Tugas (Plt) PWI Maluku Utara.

Rapat pleno pengurus PWI Maluku Utara dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Halik Djokrora, Dewan Penasehat Supardi Abdulah, Faizal Azis, Yanto Abdul Gani. Ketua PWI Asri Fabanyo, Wakil Sekretaris Hijra Ibrahim, Bendahara PWI Fitriyanti Safar, Ketua Bidang Organisasi Farizal Magrib, Ketua Bidang Pendidikan Djulaiha Hi Amin, Ketua Bidang Kerjasama Hasim Ilyas, Ketua SIWO Fauzan A Pinang dan sejumlah pengurus PWI Malut periode 2022-2027.

“Kami menolak Raja Pane sebagai Plt Ketua PWI Malut karena SK yang ditandatangani mantan Ketua Umum PWI Pusat HCB cacat hukum, karena HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI oleh DK PWI Pusat. Saat ini Ketum PWI Pusat yang sah adalah Zulmansyah Sekedang, sesuai hasil KLB,” tegas Ketua PWI Malut Asri Fabanyo, saat memimpin rapat pleno pengurus PWI Malut periode 2022-2027, di Cafe Moluccas Ternate, Kamis (19/09/2024).

Sehingga kata Asri Fabanyo, SK yang ditandatangani oleh mantan Ketua PWI Pusat HCB tidak sah, karena HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI oleh DK PWI Pusat.

“HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI,” kata Asri Fabanyo.

Menurutnya, surat-surat penting yang diterbitkan HCB tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian.

HCB diberhentikan penuh karena menyalahgunakan kewenangan dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.

Selain itu, PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh HCB dari keanggotaan PWI.

Dirinya menyebut, surat pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT.

Sementara Ketua DKP PWI Maluku Utara Halik Djokrora menegaskan, keputusan DK PWI Pusat sah secara hukum dan siap bersama pengurus PWI Malut periode 2022-2027 menolak setiap surat keputusan yang ditandatangi HCB.

“Berdasarkan SK DK Nomor 50 tanggal 16 Juli, HCB telah diberhentikan secara penuh sebagai anggota PWI. Oleh karena itu, semua keputusan yang ditandatangani olehnya setelah tanggal tersebut tidak berlaku dan melanggar peraturan organisasi,”tegas Halik.

Ia menambahkan bahwa keputusan HCB mengenai pembekuan PWI Provinsi dan penunjukan caretaker tidak sah dan harus diabaikan oleh seluruh anggota PWI di Malut.

Halik juga memperingatkan bahwa DKP PWI Malut tidak akan segan-segan melaporkan ke DK Pusat terkait sanksi organisatoris kepada mereka yang tetap menerima penunjukan caretaker dari HCB.

“Kami akan melapor ke DK Pusat bagi setiap anggota yang tetap mengikuti SK HCB, untuk diberikan sanksi tegas,”jelasnya.

Dia menambahkan, langkah ini dilalukan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan seluruh anggota PWI mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT adalah DK Pusat,”tandasnya. (red)

Bagikan

Komentar