oleh

PT WBN Over Produksi Nikel, KATAM : Penegak Hukum Secepatnya Bertindak

MALUTSATU,TERNATE- Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara meminta penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap PT. Weda Bay Nickel (WBN) karena diduga telah melalukan pelanggaran.

Koordinator KATAM Malut Muhlis Ibrahim dalam rillis menjelaskan, dugaan adanya over produksi bijih nikel yang dilakukan oleh PT Weda Bay Nickel di tahun 2024 telah melampaui dari yang telah disetujui dalam dokumen RKAB.

“Jika hasil investigasi ini benar, maka aktivitas produksi bijih nikel yang dilakuan sekarang ini telah masuk dalam kategori pencurian ore nikel,”ungkap Muhlis Ibrahim, Senin 30 September 2024.

Menurut Muhlis Ibrahim, hal ini diketahui dari laporan produksi yang tercatat pada Ditjen Minerba, dimana jumlah produksi telah melebihi 16 juta ton. Maka dari itu, KATAM meminta penegak hukum untuk serius melihat permasalahan ini.

Untuk diketahui, kuota produksi PT WBN yang telah disetujui oleh Ditjen Minerba pada tanggal 13 mei 2024, yang tertuang dalam surat bernomor : T-469/MB.04/DJB.M/2024, adalah bahwa jumlah produksi bijih nikel tahun 2024 maksimal sebesar 16. 026.000, 72 WMT dan FeNi sebesar 232. 077,21 ton.

Selain itu, jumlah produksi bijih nikel tahun 2025 maksimal sebesar 18.168. 762,92 WMT dan FeNi sebesar 231. 732, 19 ton. Dan jumlah produksi bijih nikel tahun 2026 maksimal sebesar 11.434.759,41WMT dan FeNi sebesar 231. 934, 61 ton.

“Selain masalah tersebut, kami juga menolak dengan tegas upaya PT WBN dalam mengusulkan revisi RKAB terkait dengan kuota produksi. Dimana ada rencana kenaikan kuota produksi yang awalnya disetujui 16 juta ton lebih, naik menjadi 68 juta ton per tahun hingga 2026,”katanya.

Penolakan atas bertambahnya kuota produksi PT WBN ini, kata Muhlis Ibrahim tentu didasari oleh persoalan krisis lingkungan yang disebabkan akibat dari menurunya daya dukung lingkungan. Dan salah satu faktor penting penyebab menurunya daya dukung lingkungan adalah eksploitasi bijih nikel di Kabupaten Halmahera Tengah. (red)

Bagikan

Komentar