MALUTSATU,LABUHA-Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan atau Pilkada 2024 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diperpanjang. Hal ini dikarenakan belum seluruhnya kebutuhan terisi di 722 TPS.
Jumlah pelamar yang masuk hingga pendaftaran berakhir, 28 September 2024, masih banyak jumlah pelamar yang memenuhi syarat tak mencukupi dua kali kebutuhan.
Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar diketika dihubungi menjelaskan, dari seluruh jumlah TPS di 249 desa belum seluruhnya terisi dari kebutuhan untuk pengawasa TPS.
“Berdasarkan aturan dan ketentuan jika belum memenuhi dua kali kebutuhan makan akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,”ungkap Rais Kahar, Senin 30 September 2024.
Berdasarkan aturan lanjut Rais Kahar, selain dua kali kebutuhan yang tak terpenuhi. Perpanjangan pendaftaran juga karena kuota 30 persen keterwakilan perempuan turut tak terpenuhi.
“Mau tak mau dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 10 hari, dibuka mulai 1-10 Oktober,” sebutnya.
Perpanjangan tersebut kata Rais Kahar tak hanya terjadi di 249 desa akan tetapi ada beberapa TPS Khusus seperti ada sekitar 10 TPS di PT Harita dan 3 TPS di PT Wanatiara.
Data yang diperoleh Malut Satu menyebutkan, terdapat 14 kecamatan yang belum terpenuhi syarat yakni, Kecamatan Bacan, Kasiruta Barat, Kayoa, Makian Barat, Pulau Makian, Gane Barat Utara, Gane Barat Selatan, Kecamatan Gane Timur, Kepulauan Joronga, Obi, Obi Selatan, Bacan Timur Tengah, Mandioli Utara dan Mandioli Selatan. (red)
Komentar