MALUTSATU,TERNATE-Kejaksaan terkesan lepas tangan kelanjutan kasus meledak Speedbod Bela 72. Restorative Justice tidak dapat dilakukan dalam kasus yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Restorative Justice tidak serta menghentikan kasus ini, proses ke Pengadilan harus terus dilakukan pihak Kejaksaan.
Melalui Restorative Justice keluarga korban tetap bisa damai, tapi perdamaian itu hanya jadi alasan meringankan hukuman di pengadilan, bukan menghapus pidana.
Kasus meledaknya Speedboat Bela 72 yang menewaskan 6 orang di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024 lalu, seharusnya tidak berhenti dengan skema Restorative Justice (RJ).
Pasalnya, kasus maut ini bukan kecelakaan biasa. Tersangka Nakhoda RS ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai berlayar tanpa dokumen resmi hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
Polisi menjerat Nakhoda tidak hanya dengan kelalaian umum Pasal 359 KUHP, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang ancamannya jauh lebih berat, di atas 5 tahun penjara.
UU Pelayaran jelas mengatur tentang sanksi pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, nakhoda yang melayarkan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar hingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Banyak pelanggaran yang dilakukan dalam UU Pelayaran, selain speedboat diketahui berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Ternate, tidak ada manifes penumpang yang dilaporkan, overload penumpang, tidak ada life jacket yang cukup, hingga kelalaian fatal saat pengisian BBM dengan kondisi mesin, AC dan genset masih menyala.
Fakta ini sebagaimana diakui Penyidik KSOP Ternate, Sugandi. “Bela 72 berlayar ke Taliabu tanpa SPB. Dokumen ini wajib dimiliki setiap kapal,” tegasnya.
Tragedi Bela 72 menewaskan 6 orang, termasuk mantan Calon Gubernur Malut Benny Laos. Karena korban meninggal lebih dari 1 orang, jaksa bisa menerapkan Pasal 359 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang perbarengan, atau KUHP Baru Pasal 474 ayat (4) yang ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga, sehingga jelas di atas 5 tahun.
Sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, syarat RJ adalah ancaman di bawah 5 tahun, bukan kasus yang menimbulkan korban jiwa banyak, dan bukan kecelakaan pelayaran berat yang meresahkan publik.
Dengan konstruksi pasal tersebut, maka Restorative Justice untuk penghentian perkara (SP3/SKP2) Tidak bisa dilakukan. Kasus Speedboad Bela 72 jelas tidak memenuhi syarat tersebut.
Ancamannya di atas 5 tahun, korbannya 6 orang meninggal, dan menggunakan UU Pelayaran, bukan laka lantas darat biasa. Itu yang membedakan dengan kasus laka lantas darat yang ancaman 6 tahun masih dimungkinkan RJ.
Untuk kecelakaan laut dengan kelalaian nakhoda yang menyebabkan banyak orang meninggal, negara wajib memproses sampai ke pengadilan. Keluarga korban tetap bisa berdamai, namun perdamaian itu hanya bisa menjadi alasan yang meringankan hukuman di hadapan hakim, bukan untuk menghapus pidana.
Kini publik menunggu ketegasan Kejaksaan. Apakah akan melanjutkan berkas perkara Nakhoda RS ke pengadilan sesuai amanat UU Pelayaran, atau terkesan lepas tangan mendiamkan kasus dengan 6 nyawa melayang ini? (red)






Komentar