oleh

Penerapan ESG Bagian dari Kewajiban Perusahaan Tambang

MALUTSATU,JAKARTA-Harita Nickel tengah menjalani proses audit Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) sebagai upaya memenuhi standar global terkait kepercayaan dunia pada sektor pertambangan. Langkah ini dinilai menjadi contoh penerapan prinsip environmental, social, governance (ESG) di Indonesia untuk menembus pasar internasional.

Direktur Health Safety Environment (HSE) Tony Gultom menyatakan, perencanaan praktik teknik tambang jadi dasar ESG. Peraturan pemerintah merupakan syarat minimal dan ketiga komponen tersebut harus dijalankan secara beriringan.

“Dulu terbagi, lingkungan ada, K3 ada, sosial ada. Kalau pembinaannya di minerba ada. Sosial ada pembinaan di pengusahaan. Hanya dulu terpilah satu per satu. ESG itu bagian dari itu, menyatukan, karena tidak bisa kita pisahkan. Tidak bisa kita pilah pilah lagi apalagi ada aturannya,” kata Tony dalam dialog Harita Nickel Journalist Award, Jumat, 24 Oktober 2025 malam.

Lebih lanjut Tony menuturkan tanggung jawab perusahaan terhadap safety, K3, tidak saja untuk karyawan tapi juga demi masyarakat dan lingkungan. Jika bicara lingkungan aturannya sudah ada termasuk didalamnya adalah jaminan penutupan tambang atau reklamasi, yang diwajibkan dalam ESG.

“Kalau jaminan reklamasinya tidak disetor bagaimana bisa beyond. Dulu banyak Perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu. Seperti RKAB, itu kan produksi, tapi kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, jaminan tidak ada bagaimana RKAB mau disetujui,” jelas Tony.

Sementara itu, Horas Pasaribu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG salah satunya adalah jaminan reklamasi.

Horas Pasaribu menyatakan, ada 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dihentikan sementara kegiatan pertambangannya sampai mereka membayarkan jaminan reklamasi.

“Kalau ESG baik tentu ga ada yang kena sanksi. Setiap IUP harus tempatkan jaminan reklamasi. Bukan untuk pemerintah, tapi akan kembali lagi ke perusahaan jika sudah terbukti laksanakan reklamasi sesuai dokumen yang telah disetujui,” ungkap Horas.

Dalam Permen ESDM No 17/2025 disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarart RKAB.  Jadi jika belum menempatkan jamiman reklamasi maka RKAB tidak akan disetujui.

Menurut Horas cara ini jauh lebih tegas dibandingkan aturan main sebelumnya. Meskipun banyak yang menentang, pemerintah kata Horas tidak akan gentar

“Ini demi peningkatan penerapan ESG dan pada akhirnya untuk kepentingan negara kita siap hadapi. Itu untuk kepentingan NKRI,” tegas Horas.

Sementara itu, Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), menilai Indonesia memiliki aturan lingkungan yang sangat ketat jika dibandingkan dengan negara lain.

“Faktor ESG itu inherent dengan kegiatan pertambangan. Kita berbicara beyond compliance termasuk Harita Nickel yang sudah menunjukan beyond compliance untuk mencapai target melebihi yang ditetapkan pemerintah,” jelas Hendra.

ESG, sosial lingkungan kata Hendra sangat erat kaitannya dengan penerimaan masyarakat ujungnya juga bakal berdampak pada operasional perusahaan. Transparansi ke image perusahaan untuk cari funding mitra hingga buyer.

“Apa yang sudah dilakukan Harita Nickel positif untuk bisa diikuti perusahaan lain.  Mereka buktikan perusahaan nasional bisa wujudkan ESG seperti perusahaan multi nasional company,” ungkap Hendra.

Bagi kalangan media penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) atau lingkungan, sosial, dan tata kelola di sektor pertambangan dinilai semakin penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri minerba.

“Dari kacamata media, penerapan prinsip ESG di sektor tambang itu penting banget. Ini bukan cuma soal produksi, tapi soal tanggung jawab. Publik makin peduli sama perusahaan tambang yang menjaga lingkungan, memperhatikan masyarakat sekitar, dan menjalankan bisnis dengan transparana,” ujar Fazry Wartawan Rakyat Merdeka.

Fazry menilai bahwa praktik ESG kini menjadi tolok ukur tanggung jawab perusahaan tambang di mata masyarakat dan media. Ia menyoroti keseriusan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) dalam menjalankan prinsip ESG di lapangan.

Menurut dia, Harita Nickel tidak hanya fokus pada hasil tambang, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan di sekitar wilayah operasinya. “Jadi, konsep tambang berkelanjutan di sana bukan teori, tapi nyata terlihat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam aspek tata kelola perusahaan, Harita Nickel juga dinilai transparan dan berani diaudit oleh Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), lembaga audit tambang paling ketat di dunia.

“Dari pengalaman kami di lapangan, Harita Nickel termasuk yang paling serius menjalankan ESG. Mereka nggak cuma mikirin hasil tambang, tapi juga mikirin dampaknya-,” kata Fazry. (red)

Bagikan

Komentar