oleh

Nasib Korban Speed Boad Bela 72 “Tagantong”, Jasa Raharja Tak Ada Klaim Asuransi

MALUTSATU,TERNATE-Nasib keluarga dan korban kecelakaan laut Speed boad Bela 72 sampai hampir dua tahun masih “tagantong” alias tidak seindag janji yang mereka dapatkan sebelumnya.

Ada janda, anak yang menjadi yatim piatu harus menerima kenyataan pahit setelah kehilangan orang yang mereka kasihi dan menjadi tumpuan hidup mereka. Janji manis terhadap mereka pun masih belum jelas.

Padahal isteri mendiang Benny Laos yang kini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda secara langsung telah menyampaikan akan memberikan konpensasi baik itu membangun rumah, biaya pendidikan, modal usaha bahkan memberikan pekerjaan.

Janji itu tak hanya disampaikan secara langsung kepada korban maupun keluarga korban, tetapi lewat akun media sosial Gubernur terkaya di Indonesia dengan kekayaan mencapai Rp972,1 miliar  mempertontonkan ke public rasa empati dan kepeduliannya terhadap keluarga korban.

Diduga janji manis yang dilontarkan Sherly Tjoanda hanya akal-akalan untuk memuluskan upaya Restorative Justice (RJ) agar kasus tersebut tidak sampai ke meja pengadilan dan berhenti karena telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan tersangka.

Kendati kecelakaan laut yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia serta 16 orang harus menjalali perawatan intersif karena menyalami cedera patah dan terbakar, tidak mendapat santutan pihak Jasa Raharja.

Jasa Raharja tidak bisa mengklaim asuransi kecelakaan dan kematian bagi korban dan ahli waris Bela72 karena kepemilikan kapalnya pribadi bukan armada penumpang umum. Jasa Raharja berdasarkan ketentuan dapat membayar asuransi kecelakaan kepada penumpang umum.

Kepala Bidang Pelayanan Umum PT. Jasa Rahaja Cabang Kota Ternate, Satrio ditemui mengakui, kalau korban speed boad Bela 72 tidak dapat santunan klaim asuransi karena kepemilikan pribadi.

“Saat terjadi kecelakaan kami melakukan koordinasi dengan KSOP Ternate, dan kami dapat laporan speed boad Bela 72 milik pribadi dan tidak memiliki surat-surat resmi. Jasa Raharja hanya menjamin kepada penumpang umum yang kapalnya ada ijin angkutan umum,”kata Satrio. (red).

Bagikan

Komentar