MALUTSATU,TERNATE-Advokat senior, Dr Hendra Karianga SH,MH menilai kasus ledakan Speedboat Bela 72 yang menelan korban 6 orang meninggal dunia serta 16 penumpang lainnya mengalami luka patah dan luka bakar, merupakan kasus luar biasa.
“Jadi kasus speedboat Bela 72, saya adalah tim hukum yang ditunjuk almarhum Benny Laos yang pernah juga melakukan investigasi, dan itu kasus bukan kasus biasa tetapi menurut saya kasus luar biasa karena korban meninggal”, kata Hendra Karianga.
Kasus tersebut dapat diangkat kembali karena ada proses ketidakadilan terhadap korban, dimana konpensasi terhadap korban hingga kini tidak terealisasi. Kendati pihak Polda telah menetapkan Rahmat nakhoda sebagai tersangka, dan berakhir dengan dilakukannya Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan.
Menurut Hendra Karianga, dalam hukum RJ, pelaku atau pihak yang bertanggung jawab wajib memberikan ganti rugi nyata, pemulihan, dan perdamaian yang tulus kepada korban. Bukan sekadar janji di atas kertas.
“RJ itu cacat secara hukum karena tidak ada prestasi yang diberikan oleh Sherly Laos kepada korban yang dijanjikan, itu suatu kebohongan” tegas Hendra Karianga.
Menurut Hendra, janji Sherly Laos kepada korban dan keluarga korban seperti janji beasiswa, biaya pengobatan, rumah, dan modal usaha untuk mendapatkan tanda tangan perdamaian, tidak pernah direalisasikan.
“Jadi menurut saya ini segera dibatalkan RJ-nya, proses hukum harus jalan, Sherly Tjoanda Laos harus diperiksa, tidak ada yang kebal hukum.”tandasnya.
Selain itu kata Hendra Karianga, Kejaksaan Tinggai Maluku Utara agar tidak menyerdehanakan kasus yang telah mengakibatkan 6 orang meninggal dunia serta korban patah dan luka bakar lainnya.
“Jadi Kejaksaan Tinggi jangan terlalu menyederhanakan kasus ini, kasus ini kasus yang besar menelan korban 6 nyawa meninggal. RJ harus betul-betul memenuhi syarat secara undang-undang, kan ada prestasi yang harus dilakukan terhadap korban. Tetapi Sherly tidak menepati janjinya terhadap korban, ”beber Hendra
Hendra Karianga menilai ada kejanggalan yang dilakukab pihak Kejaksaan karena tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sherly Tjoanda selaku pemilik speedboad.
“Sherly tidak pernah diperiksa. Periksa dulu, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia ini. siapapun dia, siapapun pejabat, tidak ada yang kuat, semua orang sama di depan hukum, persamaan hukum harus ditegaskan.Jadi RJ itu bermasalah,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Joyo Soekarno, SH., MH, menilai kasus Bela 72 bukan kejahatan konvensional, tapi kejahatan kelalaian sistemik akibat budaya safety culture yang rendah di transportasi laut kecil Indonesia.
“Secara yuridis, pasal yang relevan adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran, dan UU Pelayaran No. 17/2008 tentang keselamatan pelayaran,”ungkap Joyo.(red)












Komentar