oleh

Bawaslu Malut : PSU dan Penghitungan Lanjutan di Tiga Kabupaten

TERNATE,MSC-Proses pemilihan susulan dan pemilihan ulang juga terjadi di Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara telah merekab ada beberapa TPS di tiga kabupaten yang melaksanakan PSU dan penghitungan susulan.

Di kabupaten Kepulauan Sula misalnya, TPS 2 Dusun Wainanas Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah. Penyebab Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan karena kurangnya jumlah Logistik Pemilu (Surat Suara) pada saat distribusi logistik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula.

Sehingga pada tanggal 17 April 2019 tidak dapat dilaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS tersebut. Untuk diketahui bahwa dusun Wainanas desa Wailoba satu desa yang sulit dijankau yang belum memiliki akses transportasi yang baik.

Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 2 Dusun Wainanas Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula dilaksanakan tanggal 18 april 2019

Untuk kabupaten Halmahera Utara, TPS 5 Desa Salube Kecamatan Loloda Kepulauan dimana  Pemilih tidak terdaftar ke DPT maupun DPTb mencoblos menggunakan KTP luar desa Salube, selain itu Pemilih tidak terdaftar DPT maupun DPTb tidak mampu menunujukan KTP setempat tetapi mempunyai Kartu Keluarga Desa Salube. Hal ini langsung direkomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 3 Desa Dama Kecamatan Loloda Kepulauan

Data Bawaslu Malut menyebutkan, rekomendasikan tangal 20 April 2019 tetapi belum menentukan tanggal pemungutan suara ulang. Sedangkan TPS 2 Dowongila Kecamatan Loloda Kepulauan, dimana Pemilih yang ikut coblos tidak terdaftar DPT, DPTb dan menggunakan KTP luar tampa menunjukan Form A5.

Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 2 Desa Dowongila Kecamatan Loloda Kepulauan, rekomendasikan tangal 20 April 2019 tetapi belum menentukan tanggal pemungutan suara ulang

Untuk kabupaten Halmahera Tengah, TPS 01 Desa Bilifitu  Kecamatan Patani Utara Sebanyak  80 orang pemilih diberikan 2 (dua) surat suara oleh KPPS. Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 01 Desa Bilifitu  Kecamatan Patani Utara dilaksanakan tanggal 25 april 2019

Sedangkan TPS 07 Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda KPPS memberikan surat suara Presiden dan wakil Presidan kepada 1 orang pemilih  dan 4 orang pemilih lainnya dengan 5 surat suara.

Kelima pemilih tersebut tidak memenuhi syarat karena KTP  elektronik  diluar domisili desa Fidi Jaya. KPPS mencatat kelima pemiih tersebut kedalam form daftar pemilih khusus (DPK). Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 07 Desa Fidi Jaya Kecamatan weda dilaksanakan tanggal 25 april 2019

Untuk TPS 07 Desa  Were Kecamatan Weda, KPPS memberikan surat suara kepada 6 orang untuk  memilih  Presiden dan wakil Presiden yang menggunakan KTP  elektronik  diluar domisili desa Were. KPPS mencatat keenam pemiih tersebut kedalam form daftar pemilih khusus (DPK).

Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 07 Desa  Were Kecamatan Weda dilaksanakan tanggal 25 april 2019.  (red)

Bagikan

Komentar