Kepastian pencairan THR yang diberikan kepada 3000 lebih lebih PNS di negeri Hibua Lamo ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut Azis Bopeng.
“Sudah dijadwalkan pencairan gaji 14 (THR) pada tanggal 24 Mei, dan anggaran Rp16,7 Miliar saat ini sudah berada di kas daerah”, kata Azis Bopeng kepada wartawan, pada Selasa (14/05/2019).
Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan admistrasi untuk pembayaran THR sebelum hari lebaran Idul Fitri.
Berdasarkan ketentuan, jika mengacu pada Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2018, di sana tidak ada anggran untuk TPP bagi ASN. Menurutnya yang ada hanya anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Sementara di dalam imbauan pemerintah pusat, dalam hal ini surat edaran Mendagri bernomor 903/3387/SJ, APBD di kabupaten/kota diwajibkan membayar gaji ke-13 dan THR kepada ASN.
Begitu juga pembayaran gaji 14 diperuntukan bagi ASN tak berlaku bagi tenaga honorer meskipun katanya beban kerja tenaga honorer sama seperti ASN golongan Bawah. Pihaknya saat ini hanya menindaklanjuti Perpres untuk gaji 14 ASN.
“Mengenai THR bagi tenaga honor yang ada di Lingkup Pemkab Halut, saat ini yang ada baru aturan hukum untuk pembayaran THR bagi ASN sedangkan untuk honorer belum ada sehingga dengan demikian pihaknya belum bisa membayar THR honorer,”kata Azis Bopeng. (AL)
Komentar