oleh

Ketua PPK Loloda Utara dan Kao Barat Ditetapkan Tersangka

TOBELO,MSC-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara menetapkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Loloda Utara (Lolut), dan Ketua PPK Kao Barat, sebagai tersangka dugaan penggelembungan suara Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2019.

Penetapan tersangka tersebut, setelah jajaran penyidik Satreskim yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halut melakukan sejumlah pemeriksa.

Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda mengatakan penetapan tersangka dilakukan pasca pihaknya melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana. Ia menyebut tersangka diduga melanggar pasal 505 UU No 7/2017 Tentang Pemilu Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan adanya praktik kecurangan dengan merubah perolehan suara pada DA1, Sehingga terjadi adanya perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

“Dalam kasus ini, Selain dua ketua PPK ada juga ketua pokja devisi data yang di tetapkan tersangka. total sementara ada 3 orang yakni, Ketua PPK Kao Barat berinisial RN, Ketua PPK Loloda Utara berinisial ID serta ketua Pokja devisi data berinisial IW.” pungkas Rusli

Kendati begitu lanjut Rusli Mangoda, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam kecurangan di tingkat kecamatan.

Dari hasil penyidikan menyimpulkan bahwa benar ada dugaan perubahan angka-angka lintas partai dan pergeseran angka yang ada pada internal calon legislatif (caleg) di partai yang sama perolehan suara di TPS yang tersebar di Kecamatan Kao Barat dan Loloda Utara.

Menurutnya, diduga kelalaian tersangka mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,”katanya. (AL)

Bagikan

Komentar