Sebut saja yang terjadi di kecamatan Morotai Utara dimana dalam situng KPU terdapat kecamatan Morotai Utara sudah 100 persen suara yang masuk, hanya saja tidak dilampirkan dengan sejumlah dokumen termasuk Form C1.
Ironis memang, KPU terkesan mengopload angka perolehan suara, setelah itu Form C1 disesuaikan dengan perolehan sata suara yang telah diopload di situng KPU.
Beberapa desa di Morotai Utara seperti Desa Maba, Sekita, Tanjung Saleh, Takawali dan desa Yao telah termuat angka perolehan suara partai dan caleg 100 persen, hanya saja Form C1 dan sejumlah dokumen yang menjadi bukti tidak dilampirkan.
“KPU terkesan mengopload angka perolehan suara tetapi tidak sejumlah formulir termasuk Form C1 yang menjadi landasan tidak dilampirkan”, kata Iwan salah satu saksi partai politik kepada malutsatu.com, Selasa (14/5/2019).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, tercatat bahwa aplikasi situng masih menjadi andalan KPU dalam penghitungan cepat. Hanya saja pelaksanaannya jajaran KPU yang mengopload masih terkesan tidak bertanggung jawab. (red)
Komentar