Sebab sebelum rekapitulasi dimulai, sejumlah saksi dari PKB, PKS, dan saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi memprotes KPU RI terkait rekapitulasi Maluku Utara.
Diprotes oleh sejumlah saksi, KPU akhirnya berdiskusi dan membuat voting terhadap seluruh saksi parpol, capres-cawapres, dan DPD yang hadir. Mayoritas saksi meminta agar pembacaan hasil rekapitulasi Maluku Utara tetap dilanjutkan.
“Baik, karena semua sudah sepakat, KPU memutuskan tetap melanjutkan rekapitulasi di Maluku Utara hari ini. Kami menghargai masukan maupun keberatan yang disampaikan oleh saksi dari PKB, PKS maupun BPN,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara saksi PKB termasuk caleg DPR RI Dapil Malut asal PKB, Drs Abd Rahman Lahabato diberikan kesempatan menyandikan data yang dianggap masih bermasalah. Pihak PKB mengajukan contoh beberapa persoalan masih terjadi selisih angka yang tidak diselesaikan saat pleno rekapitulasi di KPU Provinsi Maluku Utara.
“Misalkan, di kecamatan Tobeloa Utara data DA1 terdapat perolehan suara salah satu caleg 1.115 suara, namun di Form C1 tercatat 1.037 suara”, kata Lahabato saat diberikan kesmepatan oleh KPU Pusat.
Selain itu perbedaan angka juga terjadi di Halmahera Selatan, khususnya di kecamatan Bacan Selatan dalam DA1 total suara 1.317 akan tetapi di form C1 tercatat 1.282 suara, terjadi selisih angka yang mengungtungkan salah satu caleg.
Kecamatan Gane Barat Selatan DA1 tercatat 874 suara, tetapi di Form C1 tercatat 754 suara, akibatnya terjadi perselisihan angka sekitar 120 suara yang menguntungkan caleg tersebut.
Sementara di kecamatan Obi dalam DA1 terdapat 1.318 suara, tetapi di Form C1 tercatat 1.289 dan terjadi selisi perbedaan angka 29 suara yang diberikan kepada caleg tertentu. Untuk kecamatan Bacan dalam DA1 tercatat 1.543 akan tetapi untuk form C1 tercatat 1.522 terjadi selisih angka sebanyak 21 suara.
“Sampel ini disandingkan saat pleno di KPU RI. Dan dicatat sebagai pelanggaran adminstrasi mejadi penaganan Bawaslu RI. PKB tengah merekap kasus yg sama untuk diserahkan sebelum tgl 22 Mei”, ungkap Lahabato.
Terhadap persoalan tersebut, KPU pusat menyerahkan ke Bawaslu untuk diselesaikan sebagai pelanggaran administrasi sambil menunggu bukti-bukti yang dimasukan PKB maupun PKS.
Seperti diketahui, dalam penanganan perselisihan angka akan dilakukan penyusuaian berdasarkan bukti-bukti dokumen, jika terdapat angka yang siknifikan praktis bisa saja kursi DPR RI akan berubahan posisi. (red)
Komentar