oleh

KPU Malut Diminta Hadirkan Form C1 Asli

TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melalui majelis hakim sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) meminta KPU Provinsi Maluku Utara menghadirkan bukti form C1 asli sebagai data sandingan di persidangan.

“Pelapor menyampaikan bukti, tidak mungkin tidak kami cek. Yang kami butuhkan data dari terlapor misalnya untuk membantah data pelapor, sehingga dianggap tidak benar. Sehingga kebenaran hakiki yang kita dengarkan tidak sepihak,” ucap hakim anggota Afifuddin dalam sidang sidang pemeriksaan saksi dan bukti terkait kasus laporan terdaftar dengan nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Baca : https://www.malutsatu.com/2019/06/10/caleg-pdi-p-gugat-hasil-dapil-i-ke-bawaslu/ 

Dalam sidang di Gedung Bawaslu, Senin (10/6/2019), pihak terlapor KPU Malut dilaporkan oleh Jarsey Roba, sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Malut dari PDI Perjuangan melalui kuasa hukum Michael Franisco. Pelapor menduga adanya penggelembungan dan pengurangan suara untuk dirinya.

Jarsey Roba selaku kuasa hukum Michael dalam sidang kali ini membawa bukti dan saksi fakta yakni, Herad Tarusi. Dirinya memperlihatkan bukti berupa berkas form C1-Plano (catatan hasil penghitungan di TPS) yang berbeda dengan form DAA1 (penghitungan suara tingkat kecamatan) di beberapa wilayah di Kabupaten Halmahera Barat.

“Saksi-saksi tidak memiliki salinan DAA1 setelah rekapitulasi. Angka-angka yang ada di DAA1 yang akan diserahkan ke Kabupaten itu sudah berbeda. Bahkan ada coret-coretan di sana,” sebut Jarsey.

Saat memeriksa, Ketua Majelis Abhan beserta Anggota Majelis M Afifuddin menemukan, data yang disampaikan pelapor pada form C1 dan DAA1 jelas menunjukkan perbedaan. Karenanya, majelis sidang meminta data pembanding dari form C1 kepunyaan KPU Provinsi Malut.

Pihak KPU Malut sebagai terlapor dalam persidangan tersebut belum membawa data form C1 asli. Atas hal tersebut, sidang pun ditunda sehingga bisa melakukan pembandingan data milik pelapor dengan terlapor.

Abhan pun memberikan waktu pengumpulan data selama empat hari. “Jadi kami tunggu sidang berikutnya tanggal 14 Juni 2019, agendanya pelaporan bukti tambahan form C1 oleh KPU Maluku Utara, jam 14.00 WIB ya,” tandasnya. (red)

Bagikan

Komentar