oleh

KPU Sebut Dalil NasDem Soal PHPU DPRD Kota Ternate Berlebihan

MALUTSATU,JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum menyebut dalil yang diajukan Partai Nasional Demokrat (NasDem) terkait perolehan suara berkurang sebanyak 143 suara adalah berlebihan.

Menurut Termohon (KPU), 211 surat suara di TPS 08 Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate di Provinsi Maluku Utara tidak sah atau hangus karena tidak ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan hanya satu surat suara yang sah, sehingga menyebabkan perolehan suara NasDem berkurang sebanyak 143 suara.

“Dalil Pemohon tersebut terlalu berlebihan mengingat penetapan sejumlah surat suara telah ditetapkan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh semua penyelenggara pemilu termasuk saksi-saksi peserta pemilu berdasarkan hasil rapat pleno tingkat kecamatan,” ujar kuasa hukum Termohon Dedy Mulyana di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024) sebagaimana dikutip dari web Mahkamah Konstitusi.

Perkara Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

KPU juga membantah tidak menanggapi keberatan yang disampaikan Pemohon terkait proses pleno di tingkat Kecamatan Ternate Selatan. KPU mengeklaim, Ketua KPPS TPS 08 Tabona tidak sengaja membuat surat suara DPRD Kota tidak bertanda tangan.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kota Ternate Selatan menduga tindakan Ketua KPPS TPS 08 Tabona tidak menandatangani surat suara merupakan pelanggaran pemilu, sehingga direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme pelanggaran pemilu.

Sentra Gakkumdu telah melimpahkan pelanggaran tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri Ternate dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aiysah Kharie dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta.

Selain KPU dan Bawaslu, ada Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan. Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai NasDem tersebut ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (red)

Bagikan

Komentar