oleh

Tudingan KIPP Malut Terkesan Paksakan Isi Otak

TERNATE,MSC-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan Kahar Yasin menilai, tudingan KIPP Malut terhadap lembaganya terkesan terlalu memaksakan isi otak mereka.

Pernyataan Kahar Yasin tersebut disampaikan kepada wartawan, Senin (20/5/2019) di kantor Bawaslu Provinsi Malut dalam konperensi Pers bersama Bawaslu Malut dan KPU Halsel.

Hal itu terkait dengan tudingan KIPP Maluku Utara terkait dugaan tindakan diskriminatif oleh Bawaslu Halsel dalam mengeluarkan rekomendasi dibukanya data C.1 Plano yang hanya membuka 4 dari 5 daerah pemilihan (Dapil) di Halsel, padahal setelah diperiksa kerancuan dalam data formulir model C.1 terjadi pada semua Dapil di Halsel.

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Kahar Yasin menyebutkan, pleno berjalan sesuai dengan mekanisme dan untuk Dapil Makian-Kayoa hanya ada protes dari saksi yang juga caleg demokrat soal adanya perbedaan angka-angka.

Dari perbedaan angka-angka yang dipermasalahkan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan sandingan data. Dari hasil sandingan data C1 dan DA1 baik milik Bawaslu, KPU dan para saksi, ternyata semua sama.

“Jadi tidak benar tudingan KIPP melalui  kajian Azis Hasyim, apa kita harus pakai data milik saksi demokrat yang tidak sama dengan Bawaslu, KPU maupun saksi lainnya. kata Kahar Yasin, Senin (20/5/2019) di Ternate.

Dengan demikian lanjut Kahar Yasin, pleno dilanjutkan dan berdasarkan aturan tidak dibukanya data C1 Plano di Dapil Makian-Kayoa karena dalam proses rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Halsel telah dilakukan sanding data tersebut.

Menurut Kahar Yasin, proses membuka C1 plano ada mekanisme yang diatur. Dimana tahap pertama harus dilakukan sandingan data, bila nanti dalam sandingan data tidak ditemukan kecocokan, maka Bawaslu berkewajiban merekomendasikan untuk pembukaan form C1 plano.

Seperti yang terjadi di beberapa kecamatan yang direkomendasi Bawaslu untuk turun ke C1 Plano, karena setelah dikorcek data terjadi berbandingan data. Berbeda dengan data kecamatan Makian yang dilakukan sandingan data ternyata sama.

“Saya pikir KIPP sebagai lembaga pemantau sudah mengetahui alur dan mekanisme itu.  Dorang ini mau torang biking sama deng apa yang ada di dorang pe isi otak. Jangan kita memaksakan kehendak dan kemauan yang tidak sesuai dengan aturan”, sebut Kahar Yasin.

Tudingan perbandingan dengan Rekapitulasi PPK Kayoa sangat cepat berakhir, dibandingan dengan pleno PPK Pulau Makian bisa berlangsung begitu lama, Kahar Yasin  menyebutkan, sebelum pleno di kabupaten hasil pleno 30 kecamatan telah rampung dan berada di kantor KPU Halsel.

Sementara itu Anggota KPU Halsel Darmin Hi Hasim mengatakan, KPU tidak melakukan pembukaan C1 Plano di Dapil Makian-Kayoa, dikarena tidak ada rekomendasi Bawaslu sebab sebelumnya sesuai aturan telah dilakukan sandingan data.

“Dan dalam sandingan data, semua saksi datanya sama dengan KPU dan Bawaslu. Apalagi yang harus kita buka, mekanismenya seperti itu”, tegas Darmin Hi Hasim.

Dikatakan Darmin, sebelum pleno tingkat kabupaten seluruh data C1 dan DA1 telah diinpu secara internal KPU begitu juga Bawaslu, sehingga telah diketahui dimana saja ada terjadi perbandingan data yang nantinya dicocokan dalam rapat pleno kabupaten.

“Sebelumnya kita telah meninput data C1 dan DA1, inilah cara kerja KPU maupun Bawaslu. Ini juga sebagai bagian dari cara kontrol hasil kerja penyelenggara kita di tingkat bawa”, katanya. (red)

Bagikan

Komentar