oleh

MA Tolak Permohonan Kades Waci

MABA,MSC-Mahkamah Agung (MA) melalui surat putusan nomor : 110/K/TUN/2019, akhirnya menolak permohonan Ismunandar Hasan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Waci, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Dengan demikian masa tugas sebagai kepala desa berakhir.

Sementara itu, Iskandar Litte sebagai mengatakan, Pemerintah Kabupaten Hatim wajib melaksanakan Perintah amar Putusan yang sebelumnya disampaikan pada PTUN Ambon 2018 yakni dua poin dalam amar Putusan PTUN Ambon.

“Pertama memerintahkan kepada Pemkab (tergugat) untuk mencabut kembali Surat Keputusan Bupati Haltim dengan Nomor 188/45/-53.5/2017 pada tanggal 30 November lalu. Dan kedua menghukum tergugat dengan membayar akibat biaya yang timbul karena Perkara tersebut,” kata Iskandar kepada wartawan, Minggu (19/05/2019).

Menurutnya, setelah kasasi pemohon di tolak, maka Pemkab wajib melaksanakan perintah PTUN dengan mencabut Keputusan Bupati tersebut. Dan akan melakukan pemilihan ulang kepala Desa, namun hal tersebut juga bakal bertentangan dengan Peraturan Bupati.

“Jika bersandar pada pada Peraturan Bupati, maka tak ada Peraturan Bupati yang menerangkan adanya pemilihan ulang,” tururnya.

Dia juga mengatakan, demi mempertimbangkan kondisi sosial kenyamanan dan keamanan, pihaknya meminta kepada masyarakat Waci mendukungnya dan tetap menerima putusan tersebut.

“Setelah melalui proses panjang kita sudah tahu kita sebagai pemenang, dan jika dikembalikan ke daerah untuk melaksanakan pemilihan ulang. Maka kita harus terima demi kebaikan dan kebersamaan kita semua,” cetusnya.

Sementara Itu Pemohon Kasasi Ismunandar Hasan yang juga sebagai Kepala Desa Waci tidak dapat dikonfirmasi dikarenakandalam perjalanan keluar daerah.

Sekedar siketahui, perkara gugatan Sengketa Kepala Desa Waci Kecamatan Maba Selatan, awal mula dimenagkan Iskandar Litte yang juga sebagai Calon Kepala Desa Waci Nomor Urut 1 di PTUN Ambon terhadap tergugat I yakni Pemerintah Kabupaten Haltim dan tergugat II.

Namun tergugat II yakni Ismunandar Hasan yang juga sebagai Kepala Desa yang dilantik melakukan langkah kasasi di tingkat PTUN Makassar dan diitolak. Dan langkah terahkir tergugat melakukan kasasi di MA dan gugatan tersebut pun ditolak melalui putusan MA nomor 110/K/TUN/2019. (ZR).

Bagikan

Komentar