TERNATE,MSC-Tiga anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Maluku Utara (DPD-RI Dapil Malut), Ir Namto Hui Roba, Chaedir Djafar SE,ME dan Hj Suriati Armaiyn diduga melakukan “pancuri” atau penggelembungan perolehan suara pada Pemilu lalu.
Demikian tuntutan caleg DPD RI atas nama Ikbal Hi. Djabid SE dalam naskha tuntutan yang dibacakan Benny Hutabarak selaku kuasa hukum di hadapan majelis sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu RI, di Jakarta, Selasa (11/06/2019).
Benny mengatakan, dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, bahwa pada hari sabtu 11 mei 2019, KPU provinsi melakukan pleno dimana saksi telah menyampaikan form keberatan adanya penggelebungan suara sehingga menguntungkan calon DPD nomor urut 32, 24 dan 40, namun keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh terlapor (KPU).
Adapun dugaan pelanggaran administrasi yakni, di kabupaten Haltim kecamatan Maba, teah terjadi perbuahan data yang menguntungkan caleg DPD Chaedir Djafar SE ME nomnor urut 24. Dimana form C1 jumlah suara 215 form DB berubah menjadi 224 atau bertambah 9 suara. Begirtu juga di kecamatan Maba Utara, Form C1 569 Form DB 1.309 atau bertambah 740 suara.
Halmahera Barat, di desa Lolori kecamatan Jailolo Ir Namto Hui Roba nomor urut 32 TPS 2 Form C1 32 suara DAA 138 DA1 272 bertambah 134 suara. Desa Jalan Baru Kecamatan Jailolo TPS 3 Form C1 81 suara Form DAA 85 bertambah 4 suara.
Kecamatan Morotai Selatan Desa Bula caleg DPD Namto Hui Roba nomor urut 32 TPS 1 Form C1 jumlah 17 suara, TPS 2 jumlah 2 suara. Jumlah menjadi jadi 19 suara, namun di Form DA1 berubah menjadi 29 suara atau bertambah 10 suara.
“Hal yang sama juga terjadi di bebera desa seperti desa Porniti, desa Gamlamo, dan desa Tedeng”, kata Benny Hutabarak.
Bahkan Benny mengatakan, beberapa kecamatan terjadi perubahan angka yang masih menguntungkan Namto Hui Roba seperti di kecamatan Ibu Utara desa borongan, Tegereba Tua dan desa Podong. Kecamatan Sahu desa Balisoang, desa Golo, desa tacici, Susupu dan desa Goro-Goro.
Di kabupaten Halmahera Selatan lanjut Benny Hutabarak di kecamatan Obi Barat jumlah perolehan suara caleg nomor urut 40 Hj. Suriati Armaiyn pada Form C1 jumlah perolehan suara sebanyak 121, akan tetapi pada form DA menjadi 148 atau bertambah 27 suara.
Sementara di kecamatan Obi Barat desa Manatahan TPS1 C1 14, TPS 2 C1 berjulah 7 suara, TPS 3 C1 berjumlah 18 suara, TPS 4 C1 berjumlah 1 suara dengan total 40 suara, namun form DA1 berjumlah 60 atau bertambah 20 suara. Begitu juga di Obi Utara, Gane Barat dan Gane Barat Utara.
Kabupaten Halteng, kecamatan Patani Timur Form C1 97 DA1 101 bertambah 4 suara.
“Kecamatan Patani Timur, kecamatan Pulau Gebe, Kecamatan Patani Barat desa Bobane Indah dan kecamatan Patani Utara. Terjadi perubahan hampir di seluruh Provinsi Maluku Utara”, katanya.
Sementara itu KPU Provinsi Maluku Utara dalam nota pembelaan yang dibacakan anggota KPU Malut, H Buchari Mahmud menyatakan, keberatan yang disampaikan saksi caleg DPD RI atas nama Ikbal H. Djabid yang disampaikan pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi tidak dapat menunjukan bukti-bukti seperti yang disebutkan.
Buchari mengakui, adanya perbedaan data yang diterjadi di kabupaten Pulau Morotai. Dan pada saat pleno Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyandingan data untuk dua jenis Pemilu yakni DPD dan DPRD Provinsi Dapil Malut II.
Dari hasil penyandingan data tersebut telah dilakukan berbagai perubahan untuk mencocokan data-data yang dimiliki KPU, Bawaslu maupun para saksi. Dan dilanjutkan dengan pleno penetapan oleh KPU Provinsi.
“Setelah pencocokan dan perbaikan dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi, tetapi tidak ada lagi keberatan saksi”, kata Buchari Mahmud. (red)
Komentar