MABA,MSC-Proses penyidikan kasus dugaan SPPD fiktif di bagian Umum Setda Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2016 oleh Polres Halmahera Timur, sudah ada kejelasan. Hanya saja kejelasan tersebut tak disebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reserse) Polres Haltim, IPTU Naim Ishak kepada wartawan menjelaskan, soal kejelasan tersebut adalah prosedur penyidik yang tak dapat dipublikasikan selama masih dalam tahapan penyidikan.
Namun demikian Kasat Naim Ishak mengungkapkan, kejelasan kasus tersebut setelah bagian Uum Setda menyerahkan bukti dokumen SPJ yang selama ini dibutuhkan penyidik.
“Setelah mengantongi bukti dokumen SPJ, penyidik juga menemukan hal baru dalam kasus SPPD Fiktif”, kata Kasat Naim Ishak, Rabu,(10/7/2019) di ruang kerjanya.
Bukti dokumen SPJ dapayt ditemukan setelah Dinas Keuangan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dalam hal ini mantan bendahara bagian umum yang selama ini mengamankan dokumen SPJ dimaksud.
“Setelah dilakukan klarifikasi oleh Dinas keuangan kepada pihak terkait, baru mantan bendahara bagian umum mengakui dokumen tersebut diamankan di lantai dua kantor buati”, kata Naim Ishak.
Pihak penyidik lanjut Naim Ishak menerima dokumen dalam kardus yang besar, sehingga masih dilakukan sortir mana yang kaitan dengan SPPD fiktik yang diambil oleh penyidik.
Saat ini kata Naim Ishak, penyidik mempelajari dokumen SPJ yang kaitannya dengan kasus SPJ fiktif, dan akan memanggil para saksi.
Seperti diketahui hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)-RI Perwakilan Malut, Tahun 2017 lalu, Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengakui adanya temuan SPPD Fiktif sebesar Rp1,2 miliar lebih di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Haltim.
Kasat Reskrim Naim Ishak dalam keterangan beberapa waktu lalu mengaku, sudah memeriksa beberapa saksi namun penyidik belum menemukan hasil akhir dari penyidikan lantaran terkendala dengan beberapa bukti pendukung seperti Bukti SPJ dari BPKAD dan bukti banivest penerbangan maskapai pada tahun 2016.
Sementara bukti manivest maskapai penerbangan diantaranya Sriwijaya Air, Garuda Indonesia, Batik Air dan Lion Air lanjut Naim, sudah menyurat dan berkoordinasi dengan pihak maskapai akan tetapi pihak maskapai meminta penyidik menyurat langsung ke kantor pusat.
Dan kasus tersebut sempat menjadi perhatian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit- Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut). Dimana akan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dibagian Umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2016.
Bahkan tim penyidik Dit- Reskrimsus juga pernah memeriksa Sekertaris Daerah (Sekda) Haltim M Abdul Nassar yang dipanggil pada waktu itu sebagai saksi dalam SPPD. (can).
Komentar