MABA,MSC-Proses
penyidikan kasus dugaan SPPD fiktif di bagian Umum Setda Kabupaten Halmahera
Timur tahun anggaran 2016 oleh Polres Halmahera Timur, sudah ada kejelasan. Hanya
saja kejelasan tersebut tak disebut.
Kepala
Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reserse) Polres Haltim, IPTU Naim Ishak kepada
wartawan menjelaskan, soal kejelasan tersebut adalah prosedur penyidik yang tak
dapat dipublikasikan selama masih dalam tahapan penyidikan.
Namun
demikian Kasat Naim Ishak mengungkapkan, kejelasan kasus tersebut setelah
bagian Uum Setda menyerahkan bukti dokumen SPJ yang selama ini dibutuhkan
penyidik.
“Setelah
mengantongi bukti dokumen SPJ, penyidik juga menemukan hal baru dalam kasus
SPPD Fiktif”, kata Kasat Naim Ishak, Rabu,(10/7/2019) di ruang kerjanya.
Bukti
dokumen SPJ dapayt ditemukan setelah Dinas Keuangan melakukan klarifikasi
terhadap pihak terkait dalam hal ini mantan bendahara bagian umum yang selama
ini mengamankan dokumen SPJ dimaksud.
“Setelah
dilakukan klarifikasi oleh Dinas keuangan kepada pihak terkait, baru mantan
bendahara bagian umum mengakui dokumen tersebut diamankan di lantai dua kantor
buati”, kata Naim Ishak.
Pihak
penyidik lanjut Naim Ishak menerima dokumen dalam kardus yang besar, sehingga
masih dilakukan sortir mana yang kaitan dengan SPPD fiktik yang diambil oleh
penyidik.
Saat
ini kata Naim Ishak, penyidik mempelajari dokumen SPJ yang kaitannya dengan
kasus SPJ fiktif, dan akan memanggil para saksi.
Seperti
diketahui hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)-RI Perwakilan Malut,
Tahun 2017 lalu, Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengakui adanya
temuan SPPD Fiktif sebesar Rp1,2 miliar lebih di Bagian Umum dan Perlengkapan
Sekretariat Daerah (Setda) Haltim.
Kasat
Reskrim Naim Ishak dalam keterangan beberapa waktu lalu mengaku, sudah memeriksa beberapa saksi namun penyidik
belum menemukan hasil akhir dari penyidikan lantaran terkendala dengan beberapa bukti
pendukung seperti Bukti SPJ dari BPKAD dan bukti banivest penerbangan
maskapai pada tahun 2016.
Sementara
bukti manivest maskapai penerbangan diantaranya Sriwijaya Air, Garuda
Indonesia, Batik Air dan Lion Air lanjut Naim,
sudah menyurat dan berkoordinasi dengan pihak maskapai akan tetapi pihak maskapai meminta penyidik menyurat
langsung ke kantor pusat.
Dan kasus tersebut sempat menjadi perhatian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit- Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut). Dimana akan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dibagian Umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2016.
Bahkan tim penyidik Dit- Reskrimsus juga pernah memeriksa Sekertaris Daerah (Sekda) Haltim M Abdul Nassar yang dipanggil pada waktu itu sebagai saksi dalam SPPD. (can).
Komentar