JAILOLO,MSC-Jajaran
Polsek tidak punya kewenangan melakukan penertiban ijin usaha keramaian di
sejumlah café yang diduga ijin usahanya telah kadaluarsa. Sebagaimana adanya
laporan terkait sejumlah café tak lagi memiliki ijin usaha karena sudah
kadaluarsa dan tak diurus pemiliknya.
Kapolsek Jailolo
Selatan, Ipda Joni Ariyanto, S Tr.K mengaku tidak punya kewenangan melakukan penertiban
ijin keramaian di sejumlah tempat karaoke (Café), sebab kewenangan mengeluarkan
surat ijin keramaian di café adalah Intelkam Polres Halmahera Barat (Halbar).
“Jadi yang
bisa menerbitkan surat izin keramaian itu, dari pihak Intelkam polres Halbar
dan dari kita di Polsek tidak bisa menerbitkan itu semua,” kata Ipda Joni
Ariyanto, Minggu (11/8/2019).
Sementara Kapolsek
mengaku, akan mengambil tindakan dengan adanya laporan masyarakat adanya
permainan kartu judi di café. Menurutnya, jika ada informasi yang diterima
langsung dari masyarakat terkait dengan judi kartu di polsek Jalsel, bakal
menelususri dan menyelidikinya.
“Jika laporan
yang diadukan langsung dari masyarakat itu, lebih bagus dan kita di polsek
tetap tindaklanjuti,” tegasnya.
Seperti diketahui, sejumlah café diduga kuat dijadikan tempat bisnis prostitusi dengan hadirnya sejumlah PSK. Café tersebut juga menyiapkan miras tak berlebel, dan sering menimbulkan keributan antar pengunjung jika mabuk.
Beberapa warga setempat mengakui, sudah sering terlihat adanya transaksi sejumlah wanita pemandu lagu dengan para tamu yang datang. Sayangnya, belum ada sikap dari pemerintah setempat terkait dengan bisnis yang diduga ijinnya kini telah kadaluarsa. (ijha)
Komentar