oleh

Ipda Joni Ariyanto : Polsek Tak Berwenang Tertibkan Ijin

JAILOLO,MSC-Jajaran Polsek tidak punya kewenangan melakukan penertiban ijin usaha keramaian di sejumlah café yang diduga ijin usahanya telah kadaluarsa. Sebagaimana adanya laporan terkait sejumlah café tak lagi memiliki ijin usaha karena sudah kadaluarsa dan tak diurus pemiliknya.

Kapolsek Jailolo Selatan, Ipda Joni Ariyanto, S Tr.K mengaku tidak punya kewenangan melakukan penertiban ijin keramaian di sejumlah tempat karaoke (Café), sebab kewenangan mengeluarkan surat ijin keramaian di café adalah Intelkam Polres Halmahera Barat (Halbar).

“Jadi yang bisa menerbitkan surat izin keramaian itu, dari pihak Intelkam polres Halbar dan dari kita di Polsek tidak bisa menerbitkan itu semua,” kata Ipda Joni Ariyanto, Minggu (11/8/2019).

Sementara Kapolsek mengaku, akan mengambil tindakan dengan adanya laporan masyarakat adanya permainan kartu judi di café. Menurutnya, jika ada informasi yang diterima langsung dari masyarakat terkait dengan judi kartu di polsek Jalsel, bakal menelususri dan menyelidikinya.

“Jika laporan yang diadukan langsung dari masyarakat itu, lebih bagus dan kita di polsek tetap tindaklanjuti,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejumlah café diduga kuat dijadikan tempat bisnis prostitusi dengan hadirnya sejumlah PSK. Café tersebut juga menyiapkan miras tak berlebel, dan sering menimbulkan keributan antar pengunjung jika mabuk.  

Beberapa warga setempat mengakui, sudah sering terlihat adanya transaksi sejumlah wanita pemandu lagu dengan para tamu yang datang. Sayangnya, belum ada sikap dari pemerintah setempat terkait dengan bisnis yang diduga ijinnya kini telah kadaluarsa. (ijha)

Bagikan

Komentar