TERNATE,MSC-Menghadapi tahapan Pilkada serentak 2020 Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Maluku Utara membuka penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati dan Wakilota/Wakil Walikota)
“Sesuai Peraturan Partai (PP) NO 02/PP/DPN PKPI/VIII/2019 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) tertanggal 27 Agustus 2019, perihal petunjuk pelaksanaan dan tata cara penjaringan calon Kepala daerah bupati /Wakil Bupati dan walikota/wakil walikota tahun 2020”, kata Renol S.Banjar, Sekretaris Provinsi DPP PKPI Maluku Utara, Kamis (5/9/2019) dalam siara pers.
Untuk Provinsi Maluku Utara kata Renol Banjar, tim penjaringan telah di bentuk dan tahapan pendaftaran secara serentak dibuka selama 15 hari mulai dari tanggal 5 sampai 19 september 2019.
Dia mengatakan, PKPI membuka penjaringan di empat kabupaten yang memiliki kursi di DPRD kabupaten yakni, Halmahera Utara (3 kursi), Halmahera Selatan (2 kursi), Halmaherqa Timur (1 kursi) dan Pulau Taliabu (1 kursi).
Untuk itu kepada putera puteri terbaik di Maluku Utara dipersilahkan mendaftarkan diri di masing-masing panitia penjaringan DPK PKPI. “Ada 4 Dewan Pimpinan Kab/kota (DPK) yang menjadi fokus kami khususnya pada daerah yang memiliki kursi”, kata Renol Banjar.
Menurutnya, penjaringan tidak dibatasi untuk kader PKPI saja, melainkan dibuka untuk umum, hal ini dimaksudkan untuk memberikaa kesempatan seluas-luasnya bagi putra terbaik yang akan mengabdikan diri membangun daerah.
Untuk mekanisme penjaringan, tim akan melakukan ferivikasi berkas calon bagi yang lolos administrasi dan seluruhnya akan ditetapkan di tingkat kabupaten dan selanjutnya diajukan ke DPP Maluku Utara.
“Hasil pleno DPP akan kembali memferivikasi berkas dan memplenokan selanjutnya direkomendasikan ke Pusat (DPN)”, katanya.
Dia mengatakan, sesuai kesepakatan internal sebelum mendapat pasangan DPN akan memberi rekomendasi tunggal untuk di jadikan lampiran syarat kapada para calon mencari tambahan partai untuk berkoalisi.
Untuk rekomendasi awal bisa saja diberikan ke calon tunggal jika yang bersangkutan memiliki potensi termasuk di internal kader. Salah satunya yang telah disepakati yakni Ketua DPK Haltim Mursid Amalan. (red)
Komentar