TERNATE,MSC-Perbedaan pengaturan kelembagaan Bawaslu dalam dua UU Pilkada menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan berimplikasi pada pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kedudukan Bawaslu dalam UU Pilkada yang hanya disebut sebagai Panitia Pengawas Kabupaten/Kota yang bersifat sementara (ad-hoc), bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut Bawaslu sebagai badan tetap.
Koordinator Penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan meminta jajaranya di Kabupaten dan kota untuk tidak terpengaruh dengan status Bawaslu dan Panwaslu kaitannya dengan UU Pilkada, sebagai penghambat dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Sebab katanya, tahapan Pilkada di delapan kabupaten dan kota di Maluku Utara akan segera jalan ditandainya dengan keluarnya PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan Pilkada 2020.
“Saya berharap wacana yang berkembang soal pengawasan Pilkada dilakukan oleh Panwaslu di kabupaten dan kota, tidak menyulutkan semangat dan inovasi kerja-kerja di lapangan”, pintah Aslan Hasan.
Diakui Aslan Hasan, kewenangan Bawaslu dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020 tidak sekuat Pemilu 2019, sebab dalam UU 10/2016 Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu mempunyai kewenangan memutus perkara administrasi pemilu.
Sementara wacana di kalangan khlayak saat ini lanjut Aslan Hasan, UU Pilkada masih menyebut Panwaslu sementara saat ini sudah Bawaslu, akan tetapi tidak juga membatasi tugas-tugas sebagai pengawas Pemilu.
Menurutnya, dalam waktu dekat pasti ada aturan yang akan diturunkan terkait dengan persoalan ini. Dimana saat ini saja, Bawaslu mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi), bahkan Bawaslu pun telah menyampaikan ke pemerintah untuk merivisi UU Pilkada.
Sementara itu, akademisi Unkhiar Ternate, Abdul Kader Bubu menuturkan, Bawaslu Kabupaten dan Kota saat ini sebaiknya tidak terlalu kaku dengan aturan itu, sehingga menghambat tugas-tugas pengawasan.
Langkah palong konkrit saat ini menurut dosen faultas hukum itu, Bawaslu kabupaten dan kota melaksanakan tugas-tugas pencegahan dan selanjutnya tugas-tugas penindakan dan penanganan pelanggaran diambil alih oleh Bawaslu Provinsi.
“Saya pikir teman-teman Bawaslu kabupaten dan kota jangan terlalu kaku soal itu, karena fungsi sebagai pengawas pemilu sudah melekat. Paling tidak lakukan tugas-tugas pencegahan bagi Bawaslu kabupaten dan kota”, kata Abdul Kadir Bubu, Kamis (5/9/2019).
Baginya untuk merivisi UU Pilkada saat ini tidak akan mungkin terjadi, karena beberapa factor terutama masa tugas anggota DPR RI akan berakhir dan sudah tidak mungkin lagi DPR bekerja untuk itu.
Jadi menurut Abdul Kader Bubu, masih sangat memungkinkan saat ini sebagai langkah cepat adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (Perpu) dan nantinya Bawaslu mengeluarkan Perbawaslu. (red)
Komentar