LABUHA,MALUTSATU-KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menghentikan sementara waktu pleno penghitungan suara untuk kecamatan Makian berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Hal tersebut dikarenakan terjadi perbedaan data.
Bawaslu Halmahera Selatan merekomendasikan sandingan data pada lampiran formulir D Hasil Kecamatan dan C Hasil Salinan tingkat TPS, untuk kecamatan Makian.
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Halsel, KPU akan melakukan rekap ulang hasil penghitungan suara Pileg di puluhan TPS Kecamatan Pulau Makian. Sebelumnya pada rapat pleno ditemukan ada selisih penjumlahan perolehan suara calon DPD RI Dapil Maluku Utara dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada setiap desa di kecamatan Makian.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki hari ketiga pada Minggu, 3 Maret 2024 Bawaslu menemukan adanya perbedaan data yang dimliki Bawaslu dan KPU serta adanya komplain sejumlah sasi partai politik (Parpol).
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar kepada wartawan menjelaskan, Bawaslu telah menyampaikan ke KPU untuk kecamatan Makian dilakukan penyandingan data pada lampiran formulir D Hasil Kecamatan dan C Hasil Salinan.
“Keputusan Bawaslu Halsel tersebut dikarenakan adanya perbedaan data hasil suara yang dimiliki KPU Halsel,”ungkap Rais Kahar kepada wartawan di Hotel Buana Lipu, Minggu malam. (red)
Komentar