TOBELO,MSC-Setelah
menjalani pemeriksaan atas panggilan Polda Maluku Utara, Bupati Halmahera Utara
Ir Frans Manery balik melaporkan mantan Manajer CSR PT Nusa Halmahera Mineral
(NHM), Anjarani Djandam ke Polda.
“Saat itu,
saya telah dipanggil pihak Polda Malut dan telah memberikan keterangan terkait
dengan laporan tersebut. Saya tidak membangkang, saya tetap hadir untuk
memberikan keterangan,” singkat Bupati kepada wartawan.
Menurut Frans
Manery, dirinya tetap memenuhi panggilan penyidik Polda berdasarkan laporan
mantan manajer CSR. Kata Frans laporannya gak spesifik sebab beberapa waktu
lalu aksi masyarakat yang meminta manajer CSR angkat kaki dari Halut.
Aksi masyarakat
itu hingga puncaknya selaku bupati dirinya bergabung dengan masa aksi sampai
bermalam di lokasi PT NHM, akan tetapi tidak pernah meminta manajer CSR untuk
diberhentikan hanya minta dipindahkan dari wilayah Halut sebagaimana tuntutan
masyarakat. Dan tuntutan masyarakat tersebut lanjut Frans Manery telah
dilakukan berulang-ulang kali.
“Waktu itu kita
buka-bukaan dalam rapat dan dituangkan dalam berita acara agar Ajarani, wilayah
kerjanya harus dikeluarkan dari Halut, silakan ditempatkan di Ternate atau
Manado, tapi jangan di Halut lagi, tapi bukan untuk meminta yang bersangkutan
dikeluarkan dari PT NHM,” tegas Frans kepada awak media di ruang meeting bupati,
Rabu (20/11/2019) kemarin.
Atas persoalan
tersebut, Bupati Halut telah melaporkan kembali mantan Manager CSR Anjarani
Djandam atas pencemaran nama baik. Tak hanya itu, persoalan pengelolaan dana
CSR sepanjang 5 tahun sejak 2011 – 2015 juga di laporkan oleh Bupati di Polda
Malut.
“Saya juga
sudah lapor balik ke Ajarani ke Polda Malut. Terkait dengan anggaran sebesar 30
Miliar melalui program CSR PT NHM sejak tahun 2011-2015 yang patut
dipertanggungjawabkan,”kata Bupati Frans Manery. (AL)
Komentar