TOBELO,MSC-Setelah menjalani pemeriksaan atas panggilan Polda Maluku Utara, Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery balik melaporkan mantan Manajer CSR PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Anjarani Djandam ke Polda.
“Saat itu, saya telah dipanggil pihak Polda Malut dan telah memberikan keterangan terkait dengan laporan tersebut. Saya tidak membangkang, saya tetap hadir untuk memberikan keterangan,” singkat Bupati kepada wartawan.
Menurut Frans Manery, dirinya tetap memenuhi panggilan penyidik Polda berdasarkan laporan mantan manajer CSR. Kata Frans laporannya gak spesifik sebab beberapa waktu lalu aksi masyarakat yang meminta manajer CSR angkat kaki dari Halut.
Aksi masyarakat itu hingga puncaknya selaku bupati dirinya bergabung dengan masa aksi sampai bermalam di lokasi PT NHM, akan tetapi tidak pernah meminta manajer CSR untuk diberhentikan hanya minta dipindahkan dari wilayah Halut sebagaimana tuntutan masyarakat. Dan tuntutan masyarakat tersebut lanjut Frans Manery telah dilakukan berulang-ulang kali.
“Waktu itu kita buka-bukaan dalam rapat dan dituangkan dalam berita acara agar Ajarani, wilayah kerjanya harus dikeluarkan dari Halut, silakan ditempatkan di Ternate atau Manado, tapi jangan di Halut lagi, tapi bukan untuk meminta yang bersangkutan dikeluarkan dari PT NHM,” tegas Frans kepada awak media di ruang meeting bupati, Rabu (20/11/2019) kemarin.
Atas persoalan tersebut, Bupati Halut telah melaporkan kembali mantan Manager CSR Anjarani Djandam atas pencemaran nama baik. Tak hanya itu, persoalan pengelolaan dana CSR sepanjang 5 tahun sejak 2011 – 2015 juga di laporkan oleh Bupati di Polda Malut.
“Saya juga sudah lapor balik ke Ajarani ke Polda Malut. Terkait dengan anggaran sebesar 30 Miliar melalui program CSR PT NHM sejak tahun 2011-2015 yang patut dipertanggungjawabkan,”kata Bupati Frans Manery. (AL)
Komentar