MABA,MSC-Bupati Halmahera Timur (Haltim), Muhdin Ma’bud mengaku tak paham dengan istilah dana titipan sebagaimana tudingan terhadap dirinya dugaan korupsi dengan modus dana titipan.
Untuk itu, dia membantah telah
menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan menerima
dana titipan semasa masih menjabat sebagai Wakil Bupati Haltim pada tahun
2014-2015 senilai Rp3,1 miliar.
Seperti dilaporkan Gamalama
Corruption Watch (GCW) ke Polda Maluku Utara (Malut) terkait dengan dugaan
korupsi dana APBD sebesar Rp3,1 miliar dengan modus dana titipan.
“Saya hingga saat ini masih tidak
paham dengan istilah tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019)
seraya menambahkan sebagai wakil bupati tidak memiliki kapasitas maupun
kekuatan lebih untuk bisa menitipkan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar lebih itu
di APBD.
Dia mengaku dirinya pada saat itu
berstatus sebagai Wakil Bupati sehingga memiliki keterbatasan kewenangan atau
power untuk melakukan titipan anggaran di Satker. “Sebagai wakil bupati saya
punya keterbatasan kewenangan apalagi menitipkan sesuatu di Satker,” katanya.
Dikatakan, masalah tersebut sudah
lama sejak masa kepemimpinan mantan Bupati Rudy Erawan akan tetapi masalah
tersebut sudah ditangani oleh KPK. Oleh sebab itu Muhdin sendiri merasa lebih
tidak paham dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Bahkan Muhdin mengakui persoalan ini
sudah bolak balik di KPK tetapi belum juga ada kejelasan, namun belakangan ini
muncul karena ada permainan orang dalam yang sengaja meniup isu dirinya korupsi
dana APBD dengan modus dana titipan.
“Semua berkas sudah di KPK tapi
sekarang masih ada lagi, bisa jadi ini permainan orang dalam karena tidak
mungkin orang diluar sana datang dan mengambil berkas tersebut,” katanya.
Kendatipun demikian, lanjut dia, selaku
warga negara yang menaati hukum dan Undang-undang, dirinya akan memenuhi
panggilan Penyidik Kepolisian jika Pihak kepolisian memanggilnya dimintai
Keterangan.
“Ya, sebagai warga negara yang di mata hukum sama, saya akan datang jika dipanggil penyidik,”aku Bupati.
Untuk diketahui, Bupati Halmahera Timur (Haltim) dilaporkan Ke Polda Malut atas dugaan penyalah gunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan modus menerima uang titipan sebanyak Rp. 3.142.819.000 pada Tahun Anggaran 2014-2015 yang dimana saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Haltim.(can)
Komentar