MABA,MSC-Bupati Halmahera Timur (Haltim), Muhdin Ma’bud mengaku tak paham dengan istilah dana titipan sebagaimana tudingan terhadap dirinya dugaan korupsi dengan modus dana titipan.
Untuk itu, dia membantah telah menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan menerima dana titipan semasa masih menjabat sebagai Wakil Bupati Haltim pada tahun 2014-2015 senilai Rp3,1 miliar.
Seperti dilaporkan Gamalama Corruption Watch (GCW) ke Polda Maluku Utara (Malut) terkait dengan dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp3,1 miliar dengan modus dana titipan.
“Saya hingga saat ini masih tidak paham dengan istilah tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019) seraya menambahkan sebagai wakil bupati tidak memiliki kapasitas maupun kekuatan lebih untuk bisa menitipkan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar lebih itu di APBD.
Dia mengaku dirinya pada saat itu berstatus sebagai Wakil Bupati sehingga memiliki keterbatasan kewenangan atau power untuk melakukan titipan anggaran di Satker. “Sebagai wakil bupati saya punya keterbatasan kewenangan apalagi menitipkan sesuatu di Satker,” katanya.
Dikatakan, masalah tersebut sudah lama sejak masa kepemimpinan mantan Bupati Rudy Erawan akan tetapi masalah tersebut sudah ditangani oleh KPK. Oleh sebab itu Muhdin sendiri merasa lebih tidak paham dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Bahkan Muhdin mengakui persoalan ini sudah bolak balik di KPK tetapi belum juga ada kejelasan, namun belakangan ini muncul karena ada permainan orang dalam yang sengaja meniup isu dirinya korupsi dana APBD dengan modus dana titipan.
“Semua berkas sudah di KPK tapi sekarang masih ada lagi, bisa jadi ini permainan orang dalam karena tidak mungkin orang diluar sana datang dan mengambil berkas tersebut,” katanya.
Kendatipun demikian, lanjut dia, selaku warga negara yang menaati hukum dan Undang-undang, dirinya akan memenuhi panggilan Penyidik Kepolisian jika Pihak kepolisian memanggilnya dimintai Keterangan.
“Ya, sebagai warga negara yang di mata hukum sama, saya akan datang jika dipanggil penyidik,”aku Bupati.
Untuk diketahui, Bupati Halmahera Timur (Haltim) dilaporkan Ke Polda Malut atas dugaan penyalah gunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan modus menerima uang titipan sebanyak Rp. 3.142.819.000 pada Tahun Anggaran 2014-2015 yang dimana saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Haltim.(can)
Komentar