MABA,MSC-Satuan
Polisi Lalu Lintas, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur menjaring seribu
lebih pelanggar dalam operasi razia Kieraha 2019 yang digelar sejak 23 Oktober
hingga 5 November 2019. Selama operasi Kieraha, pelanggaran yang paling banyak
ditemukan jenis pelanggaran yang ditindak diantaranya untuk jenis kendaraan sepeda
motor.
Dimana pelanggaran
yang tidak menggunakan Helm SNI sebanyak 244 pelanggar, kemudian yang
menggunakan HP saat berkendara 1 orang, pengendara
dibawah umur 3 orang, surat tidak
lengkap 304 pelanggar dan jenis pelanggaran lainya sebanyak 363.
Kasat Lantas
Polres Haltim IPTU. Stiaji Nur Atmojo, SIK dalam rillis yang diterima
menyebutkan, operasi yang difokuskan di tiga, Kota Maba, Maba dan Wasile dengan
menggunakan sistem stasioner dan hunting berhasil mengamankan 1.097 pelanggaran
dengan jenis e-tilang dan 104 jenis tindakan teguran.
“Sementara untuk kendaraan
roda empat yang tidak menggunakan Safety belt
sebanyak 87 pelanggar, kelengkapan surat-surat 92 pelanggar dan
pelanggaran lainya sebanyak 9 pelanggar,” kata Kasat Lantas melalui Press Rilis
Rabu, (6/11/2019).
Adapun barang
bukti yang disita Sat Lantas selama dua pekan melaksanakan operasi razia
Kieraha 2019 yakni, SIM sebanyak 270, STNK
sebanyak 566 dan kendaraan sebanyak 265 buah.
Untuk diketahui, jenis Kendaraan yang terlibat pelanggaran diantaranya 915 sepeda Motor, 89 mobil penumpang, mobil bus 3 unit Mobil barang 89, serta mobil khusus 1 unit dengan jenis profesi pelaku yakni PNS 104 orang, karyawan/swasta 635 orang, pelajar mahasiswa 57 orang, pengemudi 55 orang,yang lainnya sebanyak 246 orang.
“Kami berharap masyarakat tetap disiplin dalam berlalulintas di jalan raya, karena setelah ops zebra Satlantas Polres Haltim akan tetap melaksanakan kegiatan rutin dengan metode hunting atau patroli,”tegas Kasat (can).
Komentar