MABA,MSC-Satuan Polisi Lalu Lintas, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur menjaring seribu lebih pelanggar dalam operasi razia Kieraha 2019 yang digelar sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019. Selama operasi Kieraha, pelanggaran yang paling banyak ditemukan jenis pelanggaran yang ditindak diantaranya untuk jenis kendaraan sepeda motor.
Dimana pelanggaran yang tidak menggunakan Helm SNI sebanyak 244 pelanggar, kemudian yang menggunakan HP saat berkendara 1 orang, pengendara dibawah umur 3 orang, surat tidak lengkap 304 pelanggar dan jenis pelanggaran lainya sebanyak 363.
Kasat Lantas Polres Haltim IPTU. Stiaji Nur Atmojo, SIK dalam rillis yang diterima menyebutkan, operasi yang difokuskan di tiga, Kota Maba, Maba dan Wasile dengan menggunakan sistem stasioner dan hunting berhasil mengamankan 1.097 pelanggaran dengan jenis e-tilang dan 104 jenis tindakan teguran.
“Sementara untuk kendaraan roda empat yang tidak menggunakan Safety belt sebanyak 87 pelanggar, kelengkapan surat-surat 92 pelanggar dan pelanggaran lainya sebanyak 9 pelanggar,” kata Kasat Lantas melalui Press Rilis Rabu, (6/11/2019).
Adapun barang bukti yang disita Sat Lantas selama dua pekan melaksanakan operasi razia Kieraha 2019 yakni, SIM sebanyak 270, STNK sebanyak 566 dan kendaraan sebanyak 265 buah.
Untuk diketahui, jenis Kendaraan yang terlibat pelanggaran diantaranya 915 sepeda Motor, 89 mobil penumpang, mobil bus 3 unit Mobil barang 89, serta mobil khusus 1 unit dengan jenis profesi pelaku yakni PNS 104 orang, karyawan/swasta 635 orang, pelajar mahasiswa 57 orang, pengemudi 55 orang,yang lainnya sebanyak 246 orang.
“Kami berharap masyarakat tetap disiplin dalam berlalulintas di jalan raya, karena setelah ops zebra Satlantas Polres Haltim akan tetap melaksanakan kegiatan rutin dengan metode hunting atau patroli,”tegas Kasat (can).
Komentar