TERNATE,MSC-Kordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim sangat menyesalkan sikap manajemen PT.Bhkati Pertiwi Nusantara (PT BPN).
Masalahnya salah satu perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah itu belum menunaikan kewajiban pembebasan lahan warga tiga desa, yakni Desa Fritu, Desa Wale, dan Desa Sarono.
Muhlis menuturkan, dari hasil investigasi di lapangan menyebutkan, pertemuan antara Iskandar Mochdar selaku Projek Manager dengan masyarakat tiga desa, pada tanggal 4 Agustus 2019 lalu akan mendatangkan Dirut PT BPN guna melakukan pertemuan dengan masyarakat.
“Hasil kesepakatan waktu itu dimana akan mendatangkan Direktur Utama PT BPN untun melakukan pertemuan dengan masyarakat guna membicarakan terkait lahan masyarakat, selambat-lambatnya tiga minggu sejak pertemuan berlangsung,”kata Muhlis Ibrahim.
Namun sampai sekarang kesepakatan itu belum ditunaikan oleh pihak perusahan tambang. Sehingga sikap tersebut kata Muhlis Ibrahim akan menambah image buruk Pertambangan dimata masyarakat Maluku Utara.
Oleh karena itu, KATAM meminta pemerintah untuk menindak dengan tegas investor nakal seperti ini, karena sangat mengganggu iklim investasi pertambangan di Provinsi Maluku Utara.
Kita ketahui persis bahwa PT. BPN, mulai mengantongi Izin Produksi sejak Tahun 2012. Dengan Nomor SK: 540/KEP/253/2012. Dengan luas lahan 1.232.000 hektar, dan baru 6 (enam) kali melakukan Clear and Clean (CNC). (red)
Komentar