oleh

DKPP Nyatakan Lima Komisioner KPU Kota Ternate Tak Bersalah

TERNATE,MSC-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate dinyatakan tidak bersalah dalam sebagaimana dilaporkan dalam perkaran nomor 252-PKE-DKPP/VIII/2019 pada Rabu (6/11/2019).

Dalam sidang DKPP dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim DKPP menyatakan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. DKPP juga menyebutkan  merehabilitasi nama baik Teradu I M. Zen A. Karim selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Ternate, Teradu II Suleman Patras, Teradu III Jainudin Ali, Teradu IV Kuad Suwarno, dan Teradu V Mu’minah Daeng Barang, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Ternate sejak putusan ini dibacakan.

Seperti diketahui, Muhammad Fajri Sangadji, seorang Caleg DPRD memberikan kuasa khusus kepada Sahidin Dahlan dan Chalid Fadel dan mengadukan Ketua dan empat orang Anggota KPU Kota Ternate, yaitu M. Zen, Soleman Patras, Jainudin Ali, Kuad Suwarno dan Mu’minah Daeng Barang.

Kelima Teradu diadukan karena diduga tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Ternate. Putusan tersebut merupakan hasil dari pelaporan yang dilakukan Pengadu pada 6 Mei 2019, yang melaporkan Teradu V, Mu’minah Daeng Barang dan Teradu IV, Kuad Suwarno karena diduga mempengaruhi angka-angka perolehan suara saat rapat pleno.

Dalam putusan itu, Bawaslu Kota Ternate menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Selain itu, Bawaslu Kota Ternate juga memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai dengan yang diatur dalam peraturan.

DKPP dalam pertimbangan putusan menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu sesuai dengan ketentuan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.

DKPP mempertimbangkan keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa berdasarkan Amar Putusan Bawaslu Kota Ternate Nomor 01/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pelanggaran Administratif Ketua PPK Kota Ternate Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Sebab menurut DKPP para Teradu telah menindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 12 Juni 2019 dan melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Kota Ternate terkait Amar Putusan pada angka 1 (satu).

Selanjutnya hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Ternate bahwa pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi. (red)

Bagikan

Komentar