TERNATE-Kendati sudah tiga pekan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner Bawalu Maluku Utara Adrian Yoro Neleng mencuat ke public, namun belum ada respon atau klarifikasi terhadap keresahan public baik dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi.
Sejumlah OKP Cipayung di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), seperti Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Ternate, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ternate, melayangkan surat ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka mengancam akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk menduduki kantor Bawaslu Malut, jika DKPP dan Bawaslu RI tidak mengambil langkah tegas memberhentikan Adrian Yoro Naleng.
“Apabila DKPP dan Bawaslu RI tidak seriusi masalah ini, maka dalam waktu dekat kami akan membangun konsolidasi massa yang lebih besar untuk menduduki Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,”demikian salah satu point isu “Surat Cinta” OKP.
Surat yang ditandangan tangani Ketua Formatur PMII Cabang Ternate Irwan E Latumetan, Ketua Umum PII Ternate Bachtiar S Malawat dan Ketua GMNI Cabang Ternate Mursal Hamir itu, menutut sikap tegas Bawaslu RI untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil harus didukung dengan penyelenggara pemilu yang independen, bekerja secara mandiri dan profesional.
Menurut mereka, tindakan intervensi yang dilakukan Adrian Yoro Naleng dalam jabatannya sebagai anggota Bawaslu Maluku Utara juga sebagai Ex-Officio Tim Pemeriksa Daerah (TPD), merupakan tindakan yang benar-benar mencedrai nilai moral dan etika penyelenggara pemilu. Bahkan merusak citra lembaga Bawaslu dan masa depan demokrasi di Maluku Utara.
“Adrian Yoro Naleng sudah wajib diberhentikkan secara tidak hormat oleh DKPP dari jabatannya sebagai komisioner Bawaslu Maluku Utara,” tegas mereka.
Selaku Kordiv SDM, saat proses pelaksanaan seleksi Bawaslu kabupaten kota di Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng diduga telah melakukan tindakan skenario dan intervensi terhadap kinerja tim seleksi dengan maksud meloloskan calon anggota Bawaslu kabupaten kota tertentu yang sesuai dengan kehendaknya.
Selain itu, mereka juga mendesak Bawaslu RI untuk segera mengevaluasi anggota Tim Seleksi Bawaslu kabupaten kota yang diduga terlibat dalam skenario yang dilakukan Adrian Yoro Naleng.
“Kami juga mendesak kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar segera mengeluarkan salah satu staf Bawaslu Maluku Utara atas nama Reinnel Kristo yang diduga turut terlibat dalam skenario tersebut. Jika tidak maka Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara patut diduga sebagai bagian dari orang yang bermain di belakang layar atas skenario yang dibangun tersebut,”pintah OKP dalam surat itu. (red)
Komentar