TERNATE,MSC-Penyelenggara Pemilu tidak hanya harus memiliki kepekaan terhadap hukum (sense of regulation), tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap etika (sense of ethics) karena berbicara tentang etika artinya bicara standar nilai yang sangat tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad saat Ngetren Media : Ngobol Etika Penyenggara Pemilu dengan Media, bertempat di Safirna Golden Hotel Ternate, Maluku Utara pada Senin (14/12/2020)
Muhammad mengatakan, Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Menurut Muhammad seorang penyelenggara Pemilu tak hanya paham terhadap peraturan-peraturan Pemilu, akan tetapi yang jauh lebih penting adalah memiliki etika. “Kita Butuh Penyelenggara yang paham aturan, tetapi lebih penting juga memiliki etika,” ungkap Muhammad.
Dia mengatakan, Penyelenggara Pemilu tidak hanya sebatas lisan melainkan dalam bentuk sikap atau perbuatan, karena seorang penyelenggara pemilu memiliki tugas mulia, yaitu menghasilkan kepala daerah yang berintegritas dan bermartabat.
Sebab katanya, pemimpin yang berintegritas selalu dilahirkan melalui Pilkada yang berintegritas dan bermartabat. Namun, muara dari semua itu adalah penyelenggara pemilu yang berintegritas yang berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
Pada kesempatan itu juga Prof Muhammad menyampaikan, DKPP menilai mengapa salah satu unsur yang diajak diskusi tentang etika adalah pers, karena pers memiliki kode etik dan etika dalam bekerja. Kendati begitu, Muhammad mengaku sebagai manusia biasa selalu tak luput dari kehilafan.
Sementara itu, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara, DR Nam Rumkel mengatakan, pesatnya perkembangan media saat ini sangat dirasakan masyarakat terutama media online.
Kaitanya peran media di saat pelaksanaan Pilkada di delapan kabupaten dan kota, bagi Nam Rumkel sangat dirasakan, dimana kondisi kondusif pasca saat ini adalah bentuk kontribusi media memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Kontribusi besar media sangat mempengaruhi kondisi saat ini. Kondisi kondusif karena peran media memberikan informasi kepada public,”katanya.
Nam menilai peran media sangat baik terutama dalam pelaksanaan pilkada di delapan kabupaten dan kota di Maluku Utara pada 9 Desember 2020. Untuk itu Nam memintah Media terus mempertahankan independensi dan utamakan fungsi edukasi serta kontrol.
Acara Ngetren Media di Maluku Utara dipandu oleh Rio Fahridho, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tindak Lanjut Putusan DKPP-RI. (red)
Komentar