TERNATE-Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDECTA) Provinsi Maluku Utara, secara resmi telah melaporkan Adrian Yoro Neleng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), terkait dugaan pelanggaran etik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDECTA) Provinsi Maluku Utara, Hendra Kasim dalam siaran pers yang diterima malutsatu menyebutkan, DKPP sendiri telah menerima laporan Pandecta RI berdasarkan Tanda Terima Aduan Nomor 02-11/SET-02/V/2023 tertanggal 11 Mei 2023.
Inti dari pelaporan yang ditujukan kepada DKPP RI kata Hendra Kasim, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Adrian Neleng dalam kasus dugaan oknum komisioner Bawaslu Maluku Utara mengintervensi proses seleksi dengan membuat WAG dengan akronim The A Team.
“Yang mana dalam WAG trrsebut terlibat berbagai pihak, didalamnya diduga ada anggota timsel pada dua zona dan ada kader partai politik,”ungkap Direktur Eksekutif Pandecta, Hendra Kasim dalam rillis pada Sabtu 13 Mei 2023.
Terhadap laporan tersebut, Hendra Kasim berharap dapat segera memproses aduan dimaksud, agar penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dapat segera diadili.
“Kami juga berharap Bawaslu tidak diam dan segera mengambil tindakan terhadap salah satu komisoner yang dilaporkan ke Bawaslu RI maupun DKPP RI,”ungkap Hendra Kasim. (red)
Komentar