oleh

Langgar Kode Etik, DKPP Beri Peringatan Lima Komisioner KPU Pulau Morotai

TERNATE-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Irwan Abbas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu II Amina Failisa, Teradu III Faisal Aba, Teradu IV Iswan Muhammad, dan Teradu V Arfandi Iskandar Alam masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai.

Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V dalam perkara Nomor 64-PKE-DKPP/IV/2023 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan terhadap enam perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 3 Juli 2023.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Irwan Abbas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu II Amina Failisa, Teradu III Faisal Aba, Teradu IV Iswan Muhammad, dan Teradu V Arfandi Iskandar Alam masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam pertimbangan amar putusan majelis hakim menyebutkan, para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak professional dalam melaksanakan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pulau Morotai.

Selain itu, bahwa Para Teradu telah mendapatkan surat hasil temuan dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai mengenai adanya beberapa peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masih menjadi pengurus atau anggota partai politik.

“Meskipun demikian, Para Teradu mengabaikan hasil temuan dengan tetap menetapkan beberapa peserta seleksi yang diduga masih menjadi pengurus atau anggota partai politik,”ucap majelis hakim dalam pembacaan amar putusan.

Amar putusan juga majelis mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian. Mejlis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan.(red)

Bagikan

Komentar