oleh

Forum Pengusaha Lokal Soroti Mafia Pertambangan di Maluku Utara

TERNATE-Sejumlah Ketua Asosiasi Pengusaha di Maluku Utara yang tergabung dalam Forum Asosiasi Pengusaha Maluku Utara (FAP-MU), ikut menyoroti dugaan ekspor ilegal bijih nikel sebesar 5,3 juta ton ke Cina.

Pengurus FAP-MU, Mayrudin Maende mengatakan pencurian besar-besaran nikel mentah (ord) yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan nikel raksasa di Maluku Utara adalah suatu tindakan ilegal mining yang sangat jelas merugikan daerah dan negara.

“Kerugian itu pastinya adalah kerugian masyarakat Maluku Utara dan kerugian Rakyat Indonesia. Untuk itu Forum Asosiasi Pengusaha Maluku Utara menekan pihak terkait agar mengusut tuntas kasus ini,”ujarnya dalam rillis yang disampaikan kepada wartawan di Ternate.

Maryudin mengatakan oknum Penyelenggara Negara secara bersama yang dengan sengaja eksport nikel mentah tanpa ijin dan dokumen yang sah. Ini adalah perbuatan kriminal yang tidak bisa di tolerir oleh negara.

Untuk itu, Maryuidn Maende meminta aparat penegekan hukum (apk) baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk mengusut kasus tindakan kejahatan terhadap eksport nikel mentah tanpa ijin dan dokumen yang sah di Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, ia menegaskan hasil penghitungan Pemerintah daerah Propinsi Maluku Utara, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Maluku Utara, bahwa PT IWIP tidak mau membayar kewajiban ke daerah kurang lebih 200 miliar lebih.

Selain itu Forum juga menyoroti kerugian negara/daerah lainnya yakni, Pajak perusahaan yang tak dibayarkan itu adalah pajak kendaraan operasional dan alat berat serta pajak air tanah. Terhadap tindakan ini, sungguh bahwa PT IWIP yang katanya salah satu Proyek Strategis Nasional tidak mematuhi aturan-aturan yang telah di tetapkan.

Untuk itu Forum Asosiasi Pengusaha Lokal merekomendasikan agar ketidak patuhan PT IWIP yang tidak mau membayar Pajak Daerah tersebut, agar Pemerintah Daerah Propinsi Maluku Utara dan Halmahera Tengah segera mengultimatum untuk memberhentikan sementara aktifitas pertambangan PT IWIP.

“Hentikan dulu aktivitas PT. IWIP sebelum membayar Pajak Pendapatan Daerah, karena dari pajak daerah tersebut, dapat mengangkat PAD daerah serta dapat mensejahterakan masyarakat terutama masyarakat yang berada di lingkar tambang,”pintahnya.

Menurutnya Maryudin, bahwa kehadiran PT IWIP tidak pernah menghargai kearifan lokal, hal ini dapat di cermati dengan kehadiran para vendor dalam melayani Kebutuhan logistik di PT IWIP.

Tidak satupun pengusaha lokal yang dipakai sebagai vendor untuk melaksanakan aktifiras pertambangan dan suplay logistik terhadap kebutuhan di PT IWIP, seperti kegiatan konsultan, konstruksi, retail, manufactur, BMM dan sejumlah kebutuhan didalam PT IWIP.

Jika saja di pakai pengusaha lokal seperti UMKM, maka pengusaha lokal di tempatkan pada posisi sebagai subkontrak yang kesekian, sehingga sangat merugikan pengusaha lokal.

Atas masalah ini Forum Asosiasi Pengusaha Maluku Utara menyatakan sikap agar stop menggunakan vendor yang bukan pegusaha Lokal atau IWIP sendiri stop menggunakan cara berbisnis sendiri.

Perlu di ketahui bahwa yang menghidupkan putaran ekonomi lokal di Maluku Utara adalah pengusaha lokal (UMKM) lokal, bukan para vendor dari pusat yang semuanya adalah titipan oligarki.

Maryudin mengultimatum, jika dua kejahatan IWIP dan atau Perusahaan tambang lain dalam hal dugaan pencurian hasil tambang nikel mentah (ord) tidak di tindak lanjuti, maka FAP-MU akan melakukan class action kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (red)

Bagikan

Komentar