oleh

Istri Bupati Dinilai Hambat Proses Penyelidikan

TOBELO,MSC-Tidak hadirnya Christina Lesnusa isteri Bupati Halmahera Utara (Halut) dan tiga pejabat dari panggilan penyidik untuk meminta klarifikasi, dinilai menghambat proses penyelidikan.

Kasat Reskrim AKP. Rusli Mangoda mengakatan, panggilan tersebut hanya sebagai panggilan untuk meminta klarifikasi. Namun ketika yang bersangkutan tidak hadir, otomatis telah menghambat proses penyelidikan.

“Tujuannya untuk memperjelas kedudukan hukum atas kasus tersebut, apakah masuk dalam kategori kasus gratifikasi atau tidak, sebab sebelumnya sudah dipanggil untuk mengambil Klarifikasi,’ kata Rusli Mangoda.

Dia mengatakan, pemanggilan kembali karena ada perkembangan baru dalam proses penyelidikan akan tetapi tidak hadir, maka akan kembali layangkan surat panggilan. “Kita akan panggil kembali, untuk kepentingan proses penyelidikan,”katanya.

Pemeriksaan dalam proses penyelidikan yang dilaksanakan Polres Halut, terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh empat pejabat yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Nyoter Koenoe, Kabag Kesbangpol Wenas Rompis, Kasatpol PP E. Sahetapy, salah satu Kabid Dinas Lingkungan Hidup, dan Istri Bupati Halut, dengan satu pengusaha kopra Mira atas nama Jhon Lee.

Diketahui, beberpa waktu lalu pasca pemilu 2019 keenamnya melakukan pelesir ke luar negeri dan terindikasi adanya dugaan gratifikasi. Atas dasar tersebut, pihak Polres kemudian melakukan pemanggilan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Panggilan tersebut hanya dua yang hadir untuk diperiksa, yakni Kabid DLH, dan pengusaha kopra Mira Jhon Lee, sementara istri bupati dan tiga pejabat kepala OPD Halut mangkir dari panggilan,” ucapnya. (AL)

Bagikan

Komentar