TOBELO,MSC-Tidak
hadirnya Christina Lesnusa isteri Bupati Halmahera Utara (Halut) dan tiga
pejabat dari panggilan penyidik untuk meminta klarifikasi, dinilai menghambat
proses penyelidikan.
Kasat Reskrim AKP.
Rusli Mangoda mengakatan, panggilan tersebut hanya sebagai panggilan untuk
meminta klarifikasi. Namun ketika yang bersangkutan tidak hadir, otomatis telah
menghambat proses penyelidikan.
“Tujuannya
untuk memperjelas kedudukan hukum atas kasus tersebut, apakah masuk dalam
kategori kasus gratifikasi atau tidak, sebab sebelumnya sudah dipanggil untuk
mengambil Klarifikasi,’ kata Rusli Mangoda.
Dia mengatakan,
pemanggilan kembali karena ada perkembangan baru dalam proses penyelidikan akan
tetapi tidak hadir, maka akan kembali layangkan surat panggilan. “Kita akan
panggil kembali, untuk kepentingan proses penyelidikan,”katanya.
Pemeriksaan dalam
proses penyelidikan yang dilaksanakan Polres Halut, terkait dugaan gratifikasi
yang dilakukan oleh empat pejabat yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa (DPMD), Nyoter Koenoe, Kabag Kesbangpol Wenas Rompis, Kasatpol PP E.
Sahetapy, salah satu Kabid Dinas Lingkungan Hidup, dan Istri Bupati Halut,
dengan satu pengusaha kopra Mira atas nama Jhon Lee.
Diketahui, beberpa waktu lalu pasca pemilu 2019 keenamnya melakukan pelesir ke luar negeri dan terindikasi adanya dugaan gratifikasi. Atas dasar tersebut, pihak Polres kemudian melakukan pemanggilan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Panggilan tersebut hanya dua yang hadir untuk diperiksa, yakni Kabid DLH, dan pengusaha kopra Mira Jhon Lee, sementara istri bupati dan tiga pejabat kepala OPD Halut mangkir dari panggilan,” ucapnya. (AL)
Komentar