Pertemuan Kapolda Malut Brigjen (Pol) Suroto dengan sejumlah pimpinan media dan wartawan
TERNATE,MSC-Kapolda
Maluku Utara Brigjen (Pol) Suroto akhirnya mengambil sikap penundaan kenaikan
pangkat terhadap Briptu Muh. Reza Ilham, terkait kasus pemukulan terhadap Hasim
Mujair wartawan media online Kabarmalut.com.
“Setelah dicek
ternyata harusnya hari ini yang bersangkutan naik pangkat, saya langsung
perintahkan untuk ditunda,” kata Kapolda Malut, Brigjen (Pol) Suroto dalam
pertemuan dengan sejumlah pimpinan media serta sejumlah wartawan media cetak, televisi
dan online, bertempat di lantai I
ruangan Kapolda Malut, Selasa (31/12/2019).
Kapolda juga
menjelaskan, selain melakukan pemukulan terhadap salah satu wartawan, yang
bersangkutan mengenderai sepeda motor tidak menggunakan helm dalam kondisi
mabuk.
Suroto mengaku,
setelah mendapat laporan kasus pemukulan telah memerintahkan kepada Kabid
Propam Polda Malut untuk menarik dan melakukan penyelidikan di Polda. “Saya
langsung minta kasusnya ditangani Propam Polda, tidak lagi ditangani kesatuan
Brimob,” katanya.
Sehingga kata
Kapolda, selain sanksi kenaikan pangkat, proses pelanggaran disiplin dilakukan
oleh Propam sementara kasus tindak pidana telah memerintah Kapolres Ternate
untuk dilakukan proses atas laporan yang diadukan korban.
“Saya sudah
perintahkan Kabid Propam untuk tarik dan tangani di Polda, bahkan penindakan
secara institusi dan pidana di polres Ternate juga berjalan secara bersama,”
tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolda Suroto menyatakan secara institusi dan pribadi dirinya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anak buahnya, dan berharap kasus-kasus seperti itu tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Kapolda juga
meminta kepada para wartawan untuk bersikap objektif atas perbuatan oknum tidak
serta merta semua anggota Polri di Malut mendapat imbasnya. “Jumlah anggota
Polisi di Malut 5000 lebih, jadi kalau satu orang yang melakukan jangan semua
polisi kena imbasnya,” pintah Kapolda.
Terakit dengan
permintaan agar yang bersangkutan dipindahkan ke luar Maluku Utara, kata
Kapolda hal itu kewenangan Mabes Polri, akan tetapi Kapolda mengaku tetap
mengusulkan mutasi.
“Mutasi itu kewenangan Mabes dan saya tetap melakukan usulan, tetapi jalani dulu sanksinya biar tidak ada image saya melindungi anggota bersalah dengan modus melakukan pindah tugas,” kata Brigjen (Pol) Suroto.
Berdasarkan data yang diperoleh Bidang Propam Polda Malut, oknum anggota Brimob yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan anggota pindahan dari Korbrimob Polri karena terlibat kasus perkelahian. (red)
Komentar