oleh

Ketua Bawaslu Tikep : Tak Hanya Tes Tertulis Jadi Parameter Kelulusan Panwascam

TERNATE,MSC-Penilaian dalam rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2020 mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Bawaslu RI, dimana sejumlah fariabel dan komposisi prosentase penilaian.

“Komposisi dalam penilaian penentuan kelulusan seseorang ditentukan berdasaran pada juknis yang dikeluarkan Bawaslu RI,’ ungkap Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Bahrudin Tosofu, Jumat (20/12/2019) saat mengikuti acara Rakor Penyusunan Kinerja SDM Bawaslu se-Maluku Utara yang dihadiri Ketua Bawaslu RI, Abhan, di Ternate.

Dia mengatakan, opini yang berkembang saat ini hasil tes tertulis menjadi acuan para peserta, padahal hasil tes tertulis merupakan hasil satu fariabel dalam penilaian.

“Komposisi penilaian untuk tes tertulis 30 persen, jika ada peserta benar 100 soal maka dia akan mendapatkan nilai 30 persen. Di Maluku Utara tidak ada peserta yang benar 100 soal. Apalagi kita di Tidore paling tertinggi 66 terdapat dua peserta,’ kata Kudin sapaan akrab ketua Bawaslu Tikep.

Sementara fariabel penilaian lainnya yakni wawancara, dimana saat tes wawancara, kata dia, ada lima parameter penilaian. Pertama, penguasaan materi penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan, hukum, politik, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan dengan bobot nilai 30 persen.

Masih untuk sesi wawancara lanjutnya parameter penilaian yang kedua, integritas diri, komitmen, dan motivasi dengan bobot 20 persen. Ketiga, kemampuan komunikasi dan kerja sama tim dengan bobot 20 persen.

Parameter penilaian keempat, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi berbobot 20 persen. Terakhir, pengetahuan muatan lokal berbobot 10 persen. “Komposisi total penilaian, yakni 30 persen tes tulis dan 70 persen wawancara,” terangnya.

Dan untuk menentukan kelulusan peserta kata Kudin, nilai tes tertulis diakumulasikan dengan nilai yang diperoleh pada sesi tes wawancara dengan lima parameter penilaian yang sudah ditentukan berdasarkan Juknis Rekrutmen Panwascam Pilkada 2020.

Dia mengatakan, Seleksi ini cukup ketat dilakukan dalam rangka menjamin SDM pengawasan pemilihan yang berintagritas dan mandiri karena Panwascam adalah ujung tombak pengawasan di setiap wilayah kecamatan dalam menghadapi demokrasi lokal nanti.

“Sekali lagi dapat saya sampaikan kami membutuhkan pengawas di lapangan yang andal dan berintegritas maka kami awali dengan hal yang berintegritas pula,” tegas Kudin.

Berbagai fariabel yang ditentukan Bawaslu RI yang dirumuskan dalam juknis, kata Ketua Bawaslu Tikep, semata-mata untuk mencari figur pengawas yang mampu di lapangan dalam menghadapi berbagai persoalan muncul saat pemilihan dan itu merupakan pengalaman yang sering ditemui di lapangan dan dirumuskan dalam Juknis.

Kudin menambahkan, pengawas pemilu dituntut bisa mengambil inisiatif dalam menyelesaikan berbagai masalah, baik dalam situasi normal maupun saat kritis. Panwascam, lanjutnya, juga bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan munculnya masalah dengan memikirkan berbagai alternatif solusi.

“Juga dituntut mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien karena akan berinteraksi dengan beragam orang dalam menjalankan tugas,” sebutnya.

Dia mengatakan, terhadap calon petahana atau mantan Panwascam Pemilu 2019, Bawaslu Tikep sampai Bawaslu Provinsi punya penilaian dari hasil kinerja yang dilakukan saat menjadi anggota Panwascam.

Menurut Kudin, bisa merekrut kembali Panwascam yang telah bertugas mengawasi Pemilu 2019 lalu. Hanya saja, hal menurutnya tak ada catatan negatif terkait integritas dan tidak mudah diintervensi. (red)

Bagikan

Komentar