TERNATE,MSC-Penilaian dalam rekrutmen
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2020 mengacu pada petunjuk
teknis (Juknis) yang dikeluarkan Bawaslu RI, dimana sejumlah fariabel dan
komposisi prosentase penilaian.
“Komposisi dalam penilaian penentuan
kelulusan seseorang ditentukan berdasaran pada juknis yang dikeluarkan Bawaslu
RI,’ ungkap Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Bahrudin Tosofu, Jumat
(20/12/2019) saat mengikuti acara Rakor Penyusunan Kinerja SDM Bawaslu
se-Maluku Utara yang dihadiri Ketua Bawaslu RI, Abhan, di Ternate.
Dia mengatakan, opini yang berkembang
saat ini hasil tes tertulis menjadi acuan para peserta, padahal hasil tes
tertulis merupakan hasil satu fariabel dalam penilaian.
“Komposisi penilaian untuk tes
tertulis 30 persen, jika ada peserta benar 100 soal maka dia akan mendapatkan nilai
30 persen. Di Maluku Utara tidak ada peserta yang benar 100 soal. Apalagi kita
di Tidore paling tertinggi 66 terdapat dua peserta,’ kata Kudin sapaan akrab
ketua Bawaslu Tikep.
Sementara fariabel penilaian lainnya
yakni wawancara, dimana saat tes wawancara, kata dia, ada lima parameter
penilaian. Pertama, penguasaan materi penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan,
hukum, politik, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan dengan
bobot nilai 30 persen.
Masih untuk sesi wawancara lanjutnya parameter
penilaian yang kedua, integritas diri, komitmen, dan motivasi dengan bobot 20
persen. Ketiga, kemampuan komunikasi dan kerja sama tim dengan bobot 20 persen.
Parameter penilaian keempat, kualitas
kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi berbobot 20 persen. Terakhir,
pengetahuan muatan lokal berbobot 10 persen. “Komposisi total penilaian, yakni
30 persen tes tulis dan 70 persen wawancara,” terangnya.
Dan untuk menentukan kelulusan
peserta kata Kudin, nilai tes tertulis diakumulasikan dengan nilai yang
diperoleh pada sesi tes wawancara dengan lima parameter penilaian yang sudah
ditentukan berdasarkan Juknis Rekrutmen Panwascam Pilkada 2020.
Dia mengatakan, Seleksi ini cukup
ketat dilakukan dalam rangka menjamin SDM pengawasan pemilihan yang
berintagritas dan mandiri karena Panwascam adalah ujung tombak pengawasan di
setiap wilayah kecamatan dalam menghadapi demokrasi lokal nanti.
“Sekali lagi dapat saya sampaikan
kami membutuhkan pengawas di lapangan yang andal dan berintegritas maka kami
awali dengan hal yang berintegritas pula,” tegas Kudin.
Berbagai fariabel yang ditentukan
Bawaslu RI yang dirumuskan dalam juknis, kata Ketua Bawaslu Tikep, semata-mata
untuk mencari figur pengawas yang mampu di lapangan dalam menghadapi berbagai
persoalan muncul saat pemilihan dan itu merupakan pengalaman yang sering
ditemui di lapangan dan dirumuskan dalam Juknis.
Kudin menambahkan, pengawas pemilu
dituntut bisa mengambil inisiatif dalam menyelesaikan berbagai masalah, baik
dalam situasi normal maupun saat kritis. Panwascam, lanjutnya, juga bisa
mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan munculnya masalah dengan memikirkan
berbagai alternatif solusi.
“Juga dituntut mampu
berkomunikasi secara efektif dan efisien karena akan berinteraksi dengan
beragam orang dalam menjalankan tugas,” sebutnya.
Dia mengatakan, terhadap calon petahana atau mantan Panwascam Pemilu 2019, Bawaslu Tikep sampai Bawaslu Provinsi punya penilaian dari hasil kinerja yang dilakukan saat menjadi anggota Panwascam.
Menurut Kudin, bisa merekrut kembali Panwascam yang telah bertugas mengawasi Pemilu 2019 lalu. Hanya saja, hal menurutnya tak ada catatan negatif terkait integritas dan tidak mudah diintervensi. (red)
Komentar