oleh

Polres Haltim Tahap II Kasus Pembunuhan Warga Waci

MABA,MSC-Polres Halmahera Timur melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Sioa Sio. Pelimpahan tahap dua tersebut setelah berkas kasus pembunuhan warga Waci, kecamatan Maba Selatan pada 29 maret lalu itu dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Tersangka dan barang bukti, pada Senin (16/12/2019) yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soa Sio oleh Penyidik Polres Haltim yakni IPDA. Jufriyadi Adam, BRIPKA Hadi Siswanto dan BRIPDA. M.Ikbal Alhadad itu berdasarakan Surat LP/01/III2019 Tanggal 30 Maret 2019, Surat  SP Sidik/17/VIII/2019 Tanggal 18 Agustus 2019,  Surat Pengantar Berkas Perkara  Nomor. B/393/XII/2019 Satreskrim tanggal 16 Desember 2019. P21 Dengan Nomor B-150/Q2.11.3/Epp.1/12/2019 tanggal  11 Desember 2019.

Kapolres Haltim AKBP. Driyano Andri Ibrahim,SIK Saat dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan kemudian kita serahkan ke Kejaksaan.

“Jadi sudah lengkap dari pada kasus itu. Kemudian hari ni kita akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti,” kata Kapolres.

Dia mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut penyidik melaukan pengembangan ke berbagai sumber dan bantuan berbagai pihak sehingga dapat merampungkan berkas kasus tersebut.

Dia berterima kasih Kejaksaan Negeri berkoordinasi dengan baik bersama Polres sehingga penyidikan kasus ini berjalan dengan lancar, sehingga kasus ini sampai pada tahap II.  “Kerja Penyidik kami tentu tidak terlepas dari pihak lain yang turut membantu  kami sehingga kasus ini bisa sampai pada Tahap II saat ini,”aku Kapolres.

Kendati demikian, diaku Driyano para tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Soa Sio, pihaknya juga masih melakukan monitoring bagi tersangka lain. Dan keberadaan tersangka lain masih dalam penyelidikan.

Selaku Kapolres punya tanggung jawab yang hanya menghitung hari karena akan segera dimutasi ke Polda Malut. Untuk itu dengan sisa waktu ini dia berharap bisa setuntas mungkin dan diupayakan oleh pihak yang berwajib semaksimal mungkin.

“Ada yang mungkin menilai jika dalam kasusus ini saya berhasil akan tetapi menurut saya ini adalah tanggung jawab dan tugas Kami untuk mengayomi, maka sekalipun dalam sehari dua ini, kita akan melakukan serah terima jabatan dan saya tidak lagi bertugas di sini menurut saya ini masih tugas dan tanggung jawab saya selaku anggota Polri, dan semoga bisa diusut dan diselesaikan hingga tuntas,” ujar kapolres.

Sementara itu pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih atas upaya dan kerja keras pihak kepolisian dalam menangani kasus ini hingga pada peyerahan tersangka dan barang bukti, dan berharap hukuman yang diberikan setimpal terhadap para pelaku.

“Ini bukan soal warga Suku, bukan soal adat dan lain sebagainya, ini pembunuhan murni dan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka,” pinta Taher Keluarga Korban.

Lanjut dia, kejadian yang mengorbankan ayahnya Alm, Karim Abdurahman bersama Kedua rekannya yakni Yusuf Halim dan Habibu Salatun di Kawasan Hutan Desa Waci oleh para tersangka Habell Lilingir Alias Hambiki Dkk itu bukan baru pertama kalinya yang dialami oleh masyarakat Desa Waci, akan tetapi sudah berulang kali dimana terkesan seakan Warga Waci adalah mangsa bagi mereka warga (suku).

Sehingga itu, dirinnya juga meminta Kepada Polres Haltim ada beberapa tersangka lagi yang hingg kini belum terungkap dan ditemukan, agar Polres Haltim bisa menemukan dan dibawa ke Kejaksaan juga. (can).

Bagikan

Komentar