oleh

Bawaslu Ternate Beri Deadline Buat Tauhid Soleman, Baliho Berlogo Korpri

TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate memberikan dealine atau batas waktu kepada mantan Sekda Kota Ternate, M.Tauhid Soleman terkait dengan baliho yang menggunakan lambang Korpri.

Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid SH menuturkan, terakit dengan adanya baliho salah satu bakal calon walikota Ternate yang berlambangkan korps Pegawai Republik Indoensia (Korpri) untuk diturunkan atau mengganti baliho.

“Kita sudah sampaikan surat kepada salah satu bacalon walikota Ternate yang menggunakan lambang Korpri di Baliho,” ungkap Sulfi Majid kepada malutsatu, Kamis (16/2/2020).

Dalam surat tersebut lanjut Sulfi Majid, diberikan batas waktu 3 x 24 jam agar mentaati sebagaimana pemberitahuan Bawaslu agar diturunkan atau diganti yang tidak menggunakan lambang Korpri.

“Jadi batas waktu yang kita berikan tiga hari terhitung tanggal 15 hingga 17 Januari, setelah itu masih terdapat baliho menggunakan lambang Korpri Bawaslu akan menindak sesuai dengan ketentuan,’ sebutnya.

Untuk mengawasi hal tersebut, telah diinstruksikan kepada seluruh jajaran Panwascam agar ikut mengawasi dan melaporkan hasilnya ke Bawaslu Kota Ternate, sesuai dengan batas waktu yang diberikan. (red)

Bagikan

Komentar