TERNATE,MSC-Bawaslu dan KPU Tidore Kepulauan (Tikep) diminta segera menemui Pemerintah Kota Tidore untuk mempertanyakan kesanggupan mengakomodir anggaran Pilkada dan proses pencairan secara tertulis.
Demikian hasil pertemuan antara KPU dan Bawaslu Provinsi bersama KPU dan Bawaslu Tikep, pada Selasa (28/1/2020) di kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, jalan Makugawene Kelurahan Tabona Ternate Selatan.
Baik KPU dan Bawaslu, menolak jika dimasukan dalam APBD-Perubahan sebagaimana keinginan Pemkot Tikep memasukan anggaran tambahan yang disampaikan Sekda Asrul Sani saat melakukan pertemuan dengan KPU serta Bawaslu Tikep.
“Kalau nantinya dimasukan dalam APBD-Perubahan itu akan tidak mungkin, mengingat tahapan Pilkada akan terhenti karena menunggu perubahan anggaran,” ungkap Ketua Bawaslu Muksin Amrin.
Dikatakan, jadwal pengesahan APBD perubahan biasanya pada bulan paling cepat itu bulan September, sementara untuk tahapan 23 september 2020 sudah masuk pencoblosan,”katanya.
KPU dan Bawaslu kata Muksin, berharap sebaiknya Pemkot Tikep menyetujui anggaran tersebut mendahului perubahan APBD-P, termasuk jadwal dan mekanisme pencairan. Sehingga ada jaminan pelaksanaan Pilkada bila diukur dengan besaran anggaran.
Sebab, bila standar kebutuhan itu tidak terpenuhi, jelas baik Bawaslu maupun KPU tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. “Nantinya, kualitas pelaksanaannya oleh KPU bagaimana, begitu juga kualitas pengawasan Bawaslu bagaimana,” ujar Muksin.
Sebab, kalau memang tidak ada anggaran untuk melaksanakan Pilkada. Bawaslu Malut bisa merekomendasikan untuk dilakukan penundaan pelaksanaan Pilkada, terhadap daerah yang tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerahnya.
Karena, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak perlu lagi memikirkan masalah anggaran dalam menyelenggarakan dan mengawasi Pilkada. Sebab, anggaran adalah tanggung jawab pemerintah. Dan KPU maupun Bawaslu tinggal berkonsentrasi pada tahapan dan pengawasan saja.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat menuturkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dapat mengajukan permohonan anggaran untuk Pelaksanaan Pilkada ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kalau memang Pemkot Tikep tidak mempunyai anggaran, dapat ajukan ke Pemda Provinsi,” ungkap Pudja Sutamat.
Dikatakan, Pilkada itu merupakan bagian dari amanah undang-undang. Tidak ada istilah pemerintah daerah tidak sanggup menjalankan amanah undang-undang tersebut. Tidak boleh beralasan tidak memiliki anggaran.
“Amanah undang-undang wajib dilaksanakan. Jangan sampai pemerintah justru tidak melaksanakannya. Masa pemerintah tidak mempersiapkan hal tersebut? Ini memang patut untuk dipertanyakan komitmen pemda,” paparnya.
Pudja mengaku heran pelaksanaan Pilkada di Tikep baru tahun ini yang mengalami hal seperti ini, padahal di pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu sebelumnya tidak terjadi.
Dalam pertemuan itu juga, KPU dan Bawaslu membahas kewenangan dan mekanisme penundaan Pilkada jika nanti, masih belum temui titik terang antara KPU, Bawaslu dengan Pemda Tikep.
Dua opsi yang dibahas KPU dan Bawaslu terkait penundaan Pilkada Tikep. Diantaranya, menetapkan penundaan Pilkada, baik yang berakibat pada Pilkada susulan maupun Pilkada lanjutan.
Pilkada lanjutan adalah Pilkada untuk melanjutkan tahapan yang terhenti atau tahapan yang tidak bisa dilaksanakan. Sedangkan Pilkada susulan adalah Pilkada untuk melaksanakan semua tahapan Pilkada yang tidak dapat dilaksanakan.
Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan Pilkada adalah terjadinya force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat pemilu/pilkada tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan.
“Dalam ketentuan penundaan Pilkada ada beberapa alasan, alasan lainnya yaitu termasuk ketidak tersedianya anggaran untuk KPU dan Bawaslu,”ungkap Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan SH MH. (red)
Komentar